Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-07-2011 — Upload : 26-11-2011
Putusan PT KUPANG Nomor 46/PDT/2011/PTK
Tanggal 18 Juli 2011 — CHRISTIAN LIKU LEBADARA VS WADA BATE alias AMA KAILO, CS.
378
  • CHRISTIAN LIKU LEBADARA VS WADA BATE alias AMA KAILO, CS.
    NOMOR: 46/PDT/2011/PTK.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAa Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa danmengadi i perkara perdata dalam tingkat banding,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperk ara antara CHRISTIAN LIKU LEBADARA, Umur 65 Tahun, AgamaKristen Protesan, pekerjaanpensiunan Polri, jenis kelaminlaki laki, alamat Jl.Basuki Rahmat KM. 4 Puu Weri, DesaKalimbu Kuni, Kecamatan KotaWaikabubak, Kabupaten Sumba Barat; Semula sebagai Penggugatsekarang Pembanding ;1.
Putus : 28-01-2011 — Upload : 21-05-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 15/PDT.G/2010/PN.WKB
Tanggal 28 Januari 2011 — - CHRISTIAN LIKU LEBADARA - WADA BATE alias AMA KAILO dkk
9129
  • - CHRISTIAN LIKU LEBADARA- WADA BATE alias AMA KAILO dkk
    WkbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada peradilan umum tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara gugatan antara: CHRISTIAN LIKU LEBADARA, bertempat tinggal di Jalan 1.Basuki Rahmat KM.4 Puu Wen, Desa KalimbuKuni, Kecamatan Kota Waikabubak, KabupatenSumba Barat, selanjutnya disebutPENGGUGAT cmccccnneammerenenmmmnenicanMELAWAN :WADA BATE alias AMA KAILO
    Liku Lebadara) adalahterletak di Puulapale, Desa Beradolu, Kecamatan Loli (tanah sengketa) ;bahwa saksi tahu asalusul tanah di Puulapele dari neneknya Penggugat bernamaBaluka Gopa, dan Baluka Gopa berasal dari Kampung Letengaingona / WannoBou ;bahwa saksi tahu, para Tergugat tidak mempunyai tanah di Puulapale, danmereka mempunyai tanahnys sendiri ;bahwa saksi tidak tahu, siapa sekarang yang menempati tanah di Puulapele, tapisaksi tahu dahulu yang menempati adalah mamaknya Penggugat =;bahwa saksi
    Liku Lebadara) ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi TAGU LEBI alias AMA TUAtersebut, baik Kuasa Insidentil Penggugat maupun Kuasa Insidentil Tergugat akanmenanggapi keterangan saksi tersebut di dalam kesimpulannya nanti ; Saksi IV.
    Liku Lebadara) dijadikan anak angkat oleh Baluka Gopa (atau orangbahwa saksi juga tidak tahu adanya penetapan ahliwaris secara adat dari RagaLiku kepada Penggugat (Christian Liku Lebadara) ;bahwa setahu saksi, kalau ada seseorang yang mengangkat anak secara adat(Sumba) harus ada upacara adat, supaya banyak orang yang tahu ;bahwa setahu saksi, di desa tempat tinggal saksi di Desa Beradolu, belum pernahada seseorang yang mengangkat anak secara adat ;bahwa saksi masih ingat, pada waktu penandatanganan
    Liku Lebadara) yang setelah tidak berhasilnyatahap upaya perdamaian melalui proses Mediasi di pengadilan sebagaimana tersebut diatas, ternyata Penggugat tersebut meninggal dunia di tengah perkara ini sedang berjalandan belum diputus di tingkat peradilan pertama in casu Pengadilan Negeri Waikabubak maka pemeriksaan jawabmenjawab ditunda secukupnya untuk memberi kesempatandan mendengar kepada ahliwaris Penggugat sebagai subjek hukum atau pendukung hakhak dan kewajiban selaku pihak ahliwaris Penggugat