Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-07-2007 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115PK/Pdt/2007
Tanggal 19 Juli 2007 — PT. Ongko Multicorpora ; PT. BFI Finance Tbk. ; The Law Debenture Trust Corporation P.L.C ; BAPEPAM
12561110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 115 PK/Pdt/2007(delapan belas) bulan, sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 22 Pebruari2000 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat (disebut PerubahanAkta Gadai Saham) (bukti P3) sehingga jatuh tempo Akta Gadai Saham adalah1 Desember 2000 dan sejak jatuh tempo Gadai Saham OM tidak pernahdiperpanjang lagi ;bahwa berkaitan dengan Gadai Saham OM, Penggugat pernahmemberikan persetujuan untuk mengalinkan SahamSaham OM, sebagaimanadimuat dalam Surat Consent to Transfer tanggal 7 Agustus
    2000 (disebutConsent to Transfer OM) (bukti P4) kuasa untuk menjual SahamSaham OM,sebagaimana dimuat dalam Irrevocable Power of Attorney to Sell Sharestanggal 7 Agustus 2000 (disebut Power of Attorney OM) (bukti P5) kepadaTergugat ;bahwa dalam butir 1 Consent to Transfer OM diatur yang terjemahannyasebagai berikut : ia mengijinkan dan menyetujui pelaksanaan oleh PT.
    Poer ofAttorney tanggal 7 Agustus dan Consent to Transfer tanggal 7Agustus 2000 lahir karena adanya Perjanjian Gadai Saham danmerupakan assesoir/ikutan dari Perjanjian Gadai Saham dankarenanya demi hukum tidak boleh dipergunakan selain untuk dandalam rangka eksekusi gadai saham ;13.
Register : 16-05-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 17-01-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 120/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 12 Nopember 2018 — PT. ARYAPUTRA TEGUHARTA : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
439304
  • Consent to transfer (Persetujuan untuk Mengalihkan) tanggal 07 Agustus 2000. Irrevocable Power of Attorney to Sell Shares(Surat Kuasa untuk menjual sahamyang tidak dapat dibatalkan) tanggal 07 Agustus 2000.Halaman 43 dari 206 halaman, Putusan Nomor : 120/G/2018/PTUNJKT.5.
    ,Akta Nomor 51 (potokopi sesuai asili).Consent to Transfer (Persetujuan Untuk Menjual),tanggal O07 Agustus 2000 (potokopi sesuai asli),beserta terjemahan (potokopi sesuai asli).Irrevocable Power of Attorney (Surat Kuasa Untuk MenjualYang Tidak Dapat Ditarik Kembali), tanggal 07 Agustus 2000(potokopi sesuai asili).Perjanjian Perdamaian, tanggal 07 Desember 2000 (potokopisesuai asli).Ratifikasi Perjanjian Perdamaian, Putusan Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 04/PKPU/2000/
    Consent to transfer (Persetujuan untuk Mengalihkan), tanggal 07 Agustus2000.
Author : Suhartono; Kartini Mulyadi;
Eksekusi Gadai Saham
57047027
  • Alasan kami memilih topik Gadai Saham sebagai salah satu pokok bahasan Restatement adalah karena terdapat inkonsistensi putusan pengadilan terkait lembaga hukum Gadai Saham. Selain itu perkembangan kegiatan ekonomi terkait dengan kegiatan usaha ... [Selengkapnya]
  • Dalam kasus tersebut dinyatakan bahwa perjanjiangadai saham tersebut tetap berlaku sepanjang APT tidak melakukan wanprestasi kepada BFI.Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Pledge of SharesAgreement tertanggal 1 Juni 1999 (Akta Gadai Saham), surat tertanggal 22Februari 2000 (Perubahan Akta Gadai Saham), Consent to Transfer, tertanggal7 Agustus 2000 dan Power of Attorney tertanggal 7 Agustus 2000 telah gugurdan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal 1 Desember 2000 dan karenanyaseluruh