Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN KUTACANE Nomor 76/Pid.Sus/2014/PN-KTN
Tanggal 3 Juli 2014 — - Dahlan Desky Als Dahlan Bin Mendok
825
  • Menyatakan Terdakwa Dahlan Desky Als Dahlan Bin Mendok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam bentuk bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4.
    - Dahlan Desky Als Dahlan Bin Mendok
    PUTUSANNomor : 76/Pid.Sus/2014/PNKTNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESASidang Pengadilan Negeri Kutacane yang mengadili perkara pidanadalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Dahlan Desky Als Dahlan Bin Mendok;Tempat lahir : Mbarung;Umur/tanggal lahir : 41 tahun/05 Maret 1973;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Darul Amin Kec.
    DESKY als DAHLAN bin MENDOK, padahari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira jam 12.00 Wib atau setidak tidaknyapada waktuwaktu lain dalam bulan Maret 2014, bertempat di Pajak Hewan yangterletak di Desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam Kabupaten AcehTenggara atau setidaktidaknya pada tempattempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane, secara tanpa hak ataumelawan hukum memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus
    DESKY als DAHLAN bin MENDOK, padahari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira jam 12.00 Wib atau setidaktidaknyapada waktuwaktu lain dalam bulan Maret 2014, bertempat di Pajak Hewan yangterletak di Desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam Kabupaten AcehTenggara atau setidaktidaknya pada tempattempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane, telah menya/ahgunakanNarkotika Golongan bagi diri sendiri, perouatan mana dilakukan terdakwadengan cara dan keadaan sebagai berikutBerawal
    DESKY als DAHLAN bin MENDOK adalahbenar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalamGolongan (satu) nomor urut 61 Lampiran UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dan berdasarkan Surat Keterangan Nomor : Sk/12/III/2014/Urkes tanggal 03 Maret 2014 yang ditantatangani oleh dr.
    Menyatakan Terdakwa Dahlan Desky Als Dahlan Bin Mendok terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaanNarkotika Golongan bagi diri sendiri dalam bentuk bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.