Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2014 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 05-03-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 9/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 13 Februari 2014 — DAMIANUS DJEBABUT alias DAMI
245
  • Menyatakan Terdakwa DAMIANUS DJEBABUT alias DAMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    DAMIANUS DJEBABUT alias DAMI
    PUTUSANNomor : 09/Pid.B/2014/PN.RUTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA= Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; Nama Lengkap : DAMIANUS DJEBABUT alias DAMI ; Tempat Lahir 5 POOP, saree neste ee SennenUmur /tanggal lahir : 44 Tahun / 05 Mei 1969 ; Jenis Kelamin > LeSIKI=IQIKD 5 =eeese eee seer reKebangsaan : Indonesia ; Tempat
    Reg.Perk.PDM07/RTENG/Ep.1/09/2013,tertanggal 17 Januari 2014yakni sebagai berikut 5"=ae Bahwa ia terdakwa DAMIANUS DJEBABUT Alias DAMI pada hari Senintanggal 23 September 2013 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan September 2013 atau setidaktidaknya pada waktu laindalam tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Kumba,Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah