Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2012 — Putus : 05-03-2012 — Upload : 22-04-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 47/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 5 Maret 2012 — DAMIANUS WEMPI alias WEMPI
4625
  • Menyatakan terdakwa DAMIANUS WEMPI alias WEMPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan tertutup yang dipakai oleh orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAMIANUS WEMPI alias WEMPI tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
    DAMIANUS WEMPI alias WEMPI