Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2012 — Putus : 07-05-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 105/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 7 Mei 2012 — DANIEL DEDU
238
  • Menyatakan terdakwa : DANIEL DEDU alias NEIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengelola tempat usaha penimbunan dan penyimpanan bahan bakar minyak dan gas tanpa mendapat ijin dari Bupati;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANIEL DEDU alias NEIL dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;4.
    DANIEL DEDU
    Menyatakan terdakwa DANIEL DEDU telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana mengelola tempat usahapenimbunan dan penyimpanan bahan bakar minyak dan gas tanpamendapat ijin dari bupati melanggar Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 3 jo.Pasal 7 Peraturan Daerah Kab. Manggarai Nomor 08 Tahun 2008, tentangPengelolaan Usaha Tempat Penimbunan dan Penyimpanan Bahan BakarMinyak dan Gas;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANIEL DEDU dengan pidanadenda sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulankurungan;3. Menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp.980.000, (sembilanratus delapan puluh ribu rupiah) hasil penjualan barang bukti BBM jenisminyak tanah sebanyak 8 (delapan) jirigen ukuran 35 liter, dirampasuntuk negara;4.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.1.000, (seribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut,terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan pembelaan;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa Daniel Dedu alias Nel pada Hari Senin tanggal 20Pebruari 2012 sekitar jam 15.00 wita, atau setidaktidaknya pada BulanPebruari 2012 bertempat di Muara Kali Wae Pesi di Kamp.
    Dedu tersebut sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 16 ayat (1) jo.
    Menyatakan terdakwa : DANIEL DEDU alias NEIL telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengelolatempat usaha penimbunan dan penyimpanan bahan bakar minyakdan gas tanpa mendapat ijin dari Bupati;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANIEL DEDU alias NEILdengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah);3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;4.