Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2014 — Putus : 24-09-2014 — Upload : 21-01-2015
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 91Pid.Sus/2014/PN Wkb
Tanggal 24 September 2014 — - DAVID KALIKU alias DAVID
4723
  • - Menyatakan terdakwa DAVID KALIKU alias DAVID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat
    - DAVID KALIKU alias DAVID
    Perkara : PDM~36/P.3.20/Euh.2/07/2014,yang berbunyi sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU :Bahwa ia Terdakwa DAVID KALIKU Alias DAVID pada hari Jumat tanggal 23Mei 2014 sekitar jam 13.00 wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan MeiTahun 2014, atau setidaktidaknya pada tahun 2014 yang bertempat di di Jalan RayaJurusan Waikabubak Waitabula Desa Weepatando, Kecamatan Wewewa TengahKabupaten Sumba Barat Daya atau setidaktidaknya di suatu tempat tertentu dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak
    cedera berat pada kepalaVisum Et Repertum dari RSUD Waikabubak Nomor 445/2305/VER/63.L/V/2014 yangdibuat dan ditandatangani oleh dr Laila Mahmudiyah dokter pada RS tersebut terhadapkorban HEWA DATA ELUKepala : terpecah terbagi duaLeher, tangan, badan dan kaki tidak ada kelainanKematian disebabkan karena cedera berat pada kepalaPerbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 310 Ayat.(4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanDanKEDUABahwa ia Terdakwa DAVID
    KALIKU Alias DAVID pada hari Jumat tanggal 23Mei 2014 sekitar jam 13.00 wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan MeiTahun 2014, atau setidaktidaknya pada tahun 2014 yang bertempat di di Jalan RayaJurusan Waikabubak Waitabula Desa Weepatando, Kecamatan Wewewa TengahKabupaten Sumba Barat Daya atau setidaktidaknya di suatu tempat tertentu dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang lain mengalami luka yaitu
    KALIKU Alias DAVID, yang identitasnyasebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dipersidanganTerdakwa membenarkan bahwa ia adalah DAVID KALIKU Alias DAVID yangdimaksudkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, yang berada dalam keadaan sehatjasmani dan rohani, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas setiap perbuatannya,dengan demikian, unsur I : setiap orang, telah terpenuhi;Unsur Mengemudikan kendaran bermotor karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan
    KALIKU alias DAVID telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya dalammengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat ;Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2(dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah), denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama