Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-06-2014 — Upload : 25-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 89/PID/2014/PTK
Tanggal 19 Juni 2014 — DIONISIUS JEHALIM DEO Alias DION
2610
  • DIONISIUS JEHALIM DEO Alias DION
    Penangguhan penahan sejak tanggal 08 April 2014 ; Pengadilan Tinggi tersebut Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat yangbersangkutan, serta turunan resmi putusan Pengadilan NegeriAtambua, tanggal 14 April 2014, Nomor : 28/Pid.Sus/2014/PN.ATB; Menimbang, bahwa Penuntut Umum berdasarkan suratdakwaannya Nomor.Reg.Perkara: PDM36/ATAMB/03/2014, tanggal17 Maret 2014, mengajukan Terdakwa dipersidangan dengandakwaan; ree ree pee DAKWAAN: sec RneReR RnR EERE ERE Primair :Bahwa terdakwa DIONISIUS JEHALIM
    DEO Alias DION pada hariKamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira jam 19.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2013bertempat di Tenubot, Kelurahan Manumutin, Kecamatan KotaAtambua, Kabupaten Belu, atau setidaktidaknya pada suatu tempattertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriAtambua, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangga, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan carasebagai berikut : Bahwa terdakwa Dionisius
    Jehalim Deo Alias Dion dan saksiMeliana Seran Alias Meli merupakan pasangan suami istri yangtelahPengadilan Tinggi Kupang.
    Hal 4 Putusan No. 89/PID/2014/PTKBahwa terdakwa DIONISIUS JEHALIM DEO Alias DION pada hariKamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira jam 19.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2013bertempat di Tenubot, Kelurahan Manumutin, Kecamatan KotaAtambua, Kabupaten Belu, atau setidaktidaknya pada suatu tempattertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriAtambua, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangga, perbuatan tersebut dilakukan
    oleh terdakwa dengan carasebagai berikut : Bahwa terdakwa Dionisius Jehalim Deo Alias Dion dan saksiMeliana Seran Alias Meli merupakan pasangan suami istri yangtelah menikah pada tanggal 24 Juli 1995 sesuai dengan KutipanAkta Perkawinan No.3/DP/P/BDF/1995 tanggal 31 Oktober 1995; Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiman tersebut diatas awalnyaantara terdakwa dengan saksi meliana seran alias meri terjadicekcok/perang mulut, kemudian saksi meliana seran Alias melihendak pergi menuju kamarnya namun saat