Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2014 — Putus : 03-12-2014 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 37/PID.SUS/TPK/2014/PN.BGL
Tanggal 3 Desember 2014 — Dr. ZULMAN ZURI AMRAN Bin (Alm) Z. AMRAN
9040
  • Dr. ZULMAN ZURI AMRAN Bin (Alm) Z. AMRAN
    Menyatakan terdakwa dr. ZULMAN ZURI AMRAN bin (alm.)Z. AMRAN RANT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama sebagaimanadalam dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang R.I.
    Menetapkan agar Terdakwa dr. ZULMAN ZURI AMRAN bin (alm.)Z.
    AMRAN RANI membayar biaya perkara Rp 5.000, (lima ribuFUPiah) j n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn cnn ncnMenimbang, bahwa atas tuntutan pidana / Requisitoir Penuntut Umumtersebut diatas, didepan persidangan Terdakwa telah mengajukan NotaPembelaan tertanggal 26 Nopember 2014, yang telah dibacakandipersidangan pada tanggal 28 Nopember 2014 pada pokoknya memohondan berharap agar Majelis Hakim dapat membebaskan terdakwa dari tuntutanPenuntut Umum atau memutuskan dengan hukuman yang seringanringannyadan
    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dr. ZULMAN ZURI AMRAN bin(alm) Z. AMRAN RANI tersebut yang telah melakukan pembayaranhonor Tim pembina manajemen Propinsi, Tim sekretariat Pembinamanajemen Propinsi, Tim pembina/pejabat pengelola manajemen BLUDRSUD M.
Register : 19-01-2015 — Putus : 16-02-2015 — Upload : 24-05-2019
Putusan PT BENGKULU Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2015/PT BGL
Tanggal 16 Februari 2015 — Pembanding/Terdakwa : Dr. ZULMAN ZURI AMRAN Bin (Alm) Z. AMRAN
Terbanding/Jaksa Penuntut : ABDUL RAHMAN, SH
7823
  • Pembanding/Terdakwa : Dr. ZULMAN ZURI AMRAN Bin (Alm) Z. AMRAN
    Terbanding/Jaksa Penuntut : ABDUL RAHMAN, SH
Register : 16-01-2015 — Putus : 16-02-2015 — Upload : 04-03-2015
Putusan PT BENGKULU Nomor 1/PID.SUS_TPK/2015/PT.BGL
Tanggal 16 Februari 2015 — dr. ZULMAN ZURI AMRAN BIN Z. AMRAN RANI
7841
  • Menetapkan agar Terdakwa dr. ZULMAN ZURI AMRAN bin (alm.)Z. AMRAN RANI membayar biaya perkara Rp 5.000, (lima ribuMenimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa penuntut Umum tersebutPengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan sebagai mana terdapatpada turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor:37/Pid.SUS/TPK/I/2014/PN.Bgl tanggal 03 Desember 2014 yang amarnyasebagai berikut : nne inne nnn nnn nnn ne nnn1.36.vi8.Menyatakan terdakwa dr. Zulman Zuri Amran Bin Z.
    :PDS 03/ BKULU/04/2014 tanggal 21 Nopember 2014 yang padapokoknya sebagai berikut : 23.Menyatakan terdakwa dr. ZULMAN ZURI AMRAN bin (alm.)Z. AMRAN RANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi secara bersamasamasebagaimana dalam dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 joPasal 18 UndangUndang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang R.I.
    Menetapkan agar Terdakwa dr. ZULMAN ZURI AMRAN bin(alm.) Z. AMRAN RANI membayar biaya perkara Rp 5.000,(litt PIU = Frei): 5 ese e eee eeeHal 290dari 68 hal, Put. NO.01/Pid.Sus.TIPIKOR/2015/PT.BGL.