Ditemukan 3 data
210 — 194
Drs. H. RAJA THAMSIR RACHMAN, M.M
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. H. RAJA THAMSIR RACHMAN, M.M
155 — 0
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt Pst tanggal 15 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Drs H.
RAJA THAMSIR RACHMAN, M.M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3.
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : RACHDITYO PANDU W, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. H. RAJA THAMSIR RACHMAN, M.M
13.Drs. H. RAJA THAMSIR RACHMAN. M.M
14.KECAMATAN TENAYAN RAYA
15.KELURAHAN BENCAH LESUNG
Turut Tergugat:
KELURAHAN INDUSTRI TENAYAN
41 — 21
TARMIZI AKHMAD
13.Drs. H. RAJA THAMSIR RACHMAN. M.M
14.KECAMATAN TENAYAN RAYA
15.KELURAHAN BENCAH LESUNG
Turut Tergugat:
KELURAHAN INDUSTRI TENAYAN