Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-05-2011 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN TOBELO Nomor 28/PID.B/2011/PN.TBL
Tanggal 10 Mei 2011 — - DEMIANUS TAMPILANG alias DEMI - RONY AP. alias RONY - EDISON TIHUA alias EDI
3013
  • EDISON TIHUA alias EDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. DEMIANUS TAMPILANG alias DEMI, Terdakwa II. RONY AP alias RONY dan Terdakwa III. EDISON TIHUA alias EDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan ; 3.
    - DEMIANUS TAMPILANG alias DEMI- RONY AP. alias RONY- EDISON TIHUA alias EDI
    Edison Tihua alias Edi memukul dan menendang saksi Frans Manila ;Bahwa Terdakwa I hanya sempat memukul saksi Frans Manila sekali dengantangan terkepal mengenai wajah saksi Frans Manila ;11e Bahwa Terdakwa I tidak mengetahui berapa kali Terdakwa II. Roni AP alias Ronidan Terdakwa III. Edison Tihua alias Edi memukul dan menendang saksi FransManila ;e Bahwa saat itu Terdakwa I bersama Terdakwa II. Roni AP alias Roni dan TerdakwaIl.
    Edison Tihua alias Edi dalam kondisi mabuk karena minum ciu sehingga tidakterlalu pasti dengan kejadian pemukulan tersebut ;e Bahwa Terdakwa I tidak mengetahui bagaimana kondisi saksi Frans Manila saat itukarena Terdakwa I langsung pergi dari tempat kejadian setelah dilerai orang ;e Bahwa setelah kejadian, Terdakwa I bersamasama dengan Terdakwa II. Roni APalias Roni dan Terdakwa III. Edison Tihua alias Edi, telah meminta maaf kepadasaksi Frans Manila ;Terdakwa II.
    Edison Tihua alias Edi ;e Bahwa pada mulanya Terdakwa II sedang dudukduduk bersama Terdakwa I.Demianus Tampilang alias Demi dan Terdakwa II. Edison Tihua alias edi ;e Bahwa Terdakwa I. Demianus Tampilang alias Demi lalu menghampiri saksi FransManila yang sedang duduk diatas sepeda motornya ;e Bahwa Terdakwa II tidak mengetahui apa pembicaraan Terdakwa I. DemianusTampilang alias Demi dengan saksi Frans Manila, tibatiba Terdakwa II melihatTerdakwa I.
    Edison Tihua alias Edi memukul saksi Frans Manila ;Bahwa saat itu Terdakwa II. bersama Terdakwa I. Demianus Tampilang alias Demidan Terdakwa III. Edison Tihua alias Edi dalam kondisi mabuk karena minum ciusehingga tidak terlalu pasti dengan kejadian pemukulan tersebut ;Bahwa Terdakwa II tidak mengetahui bagaimana kondisi saksi Frans Manila saatitu karena Terdakwa II langsung pergi dari tempat kejadian setelah dilerai orang ;Bahwa setelah kejadian, Terdakwa II bersamasama dengan Terdakwa I.
    Edison Tihua alias Edi, telah meminta maaf kepadasaksi Frans Manila ;Terdakwa III. EDISON TIHUA alias EDI ;Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 1 Januari 2011, sekitar pukul 16.00 Wit, bertempatdi Kompleks TPI, Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten HalmaheraUtara, Terdakwa III telah melakukan pemukulan terhadap saksi Frans Manilabersamasama dengan Terdakwa I. Demianus Tampilang alias Demi dan TerdakwaII.