Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-10-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 96/PID/2018/PT KPG
Tanggal 6 Desember 2018 — FABIANUS EDE Alias FABI
7422
  • FABIANUS EDE Alias FABI
    EDE alias FABI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuansebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum..
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.5.000., (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Maumere tanggal 2Oktober 2018, Nomor 56/Pid.B/2018/PN Mme yang amarnya berbunyisebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa FABIANUS EDE ALIAS FABI tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENIPUAN sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama PenuntutUmum;.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FABIANUS EDE ALIAS FABI olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN dan 11(SEBELAS) BULAN;. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Halaman 8 dari 36, Putusan Nomor 96/PID/2018/PT KPG4.
    EDE ALIAS FABI;5.
    Menyatakan Terdakwa FABIANUS EDE alias FABI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum.Halaman 33 dari 36, Putusan Nomor 96/PID/2018/PT KPG2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FABIANUS EDE alias FABIdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.3.
Register : 26-06-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 23-01-2019
Putusan PN MAUMERE Nomor 56/Pid.B/2018/PN Mme
Tanggal 2 Oktober 2018 —
Terdakwa:
FABIANUS EDE alias FABI
6619
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FABIANUS EDE ALIAS FABI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FABIANUS EDE ALIAS FABI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN dan 11 (SEBELAS) BULAN;<
    sebesar uang tunai Rp 700.000,00 dan jumlah guntingan kertas berwarna pink sebanyak 398 lembar;
  • 2 (dua) buah amplop putih masing-masing berisikan uang selung bapa sebesar Rp 2.250.000,00 dan uang bekal bapa sebesar Rp250.000,00;

Dikembalikan kepada saksi LUDOVIKUS SESTAFUS SERLI;

  • 1 (satu) buah Handphone merk Nokia tipe 105 warna hitam;

Dikembalikan kepada Terdakwa FABIANUS

EDE ALIAS FABI;

5.


Terdakwa:
FABIANUS EDE alias FABI