Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-03-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 4/PID.SUS/2019/PT.TTE.
Tanggal 11 Maret 2019 — Fahrul Riski Murad Alias Iki.
9135
  • M e n g a d i l i- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 28 Januari 2019 Nomor Nomor: 337/Pid.Sus/2018/PN Tte yang dimintakan banding;Mengadili Sendiri - Menyatakan Terdakwa Fahrul Riski Murad Alias Iki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Ganja; - Menjatuhkan
    pidana kepada terdakwa Fahrul Riski Murad Alias Iki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.
    Fahrul Riski Murad Alias Iki.
    PUTUSANNomor 4/PID.SUS/2019/PT.TTE.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Maluku Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada peradilan tingkat banding,telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah inidalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : Fahrul Riski Murad Alias Iki;Tempat lahir : Tidore;Umur / tanggal lahir > 24Thn / 22 Juni 1994;Jenis kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : RT 04 RW 02 Kel. Indonesiana Kec.
    Berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusanPengadilan Negeri Ternate Nomor : 337/Pid.Sus/2018/PNTte, tanggal 28 Januari 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 5Desember 2018 Nomor: Register Perkara : PDM26/TERNA/Euh.2/11/18 terdakwa telahdidakwa dengan Dakwaan sebagai berikut yakni :DAKWAANKesatuSasornH Bahwa terdakwa FAHRUL RISKI MURAD Alias IKI, pada hari Minggu tanggal 29Juli 2018 sekitar pukul 22.00 Wit atau setidaktidaknya
    Menyatakan terdakwa Fahrul Riski Murad Alias Iki terbukti bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jualbeli narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114ayat (1) Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimanadalam dakwaan kesatu kami;2.
    Menyatakan Terdakwa Fahrul Riski Murad Alias Iki telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak melaporkanHalaman 7 dari 12 Putusan Nomor 4/PID SUS./2019/PT.TTEadanya tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif keempat PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan;3.
    Riski Murad Alias Iki telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanoa hak dan melawanhukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Ganja: Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Riski Murad Alias Iki oleh karenaitu. dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesarRp.1.000.000.000.
Register : 05-12-2018 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 30-05-2019
Putusan PN TERNATE Nomor 337/Pid.Sus/2018/PN Tte
Tanggal 28 Januari 2019 — FAHRUL RISKI MURAD Alias IKI
6115
  • Menyatakan Terdakwa Fahrul Riski Murad Alias Iki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif keempat Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3.
    FAHRUL RISKI MURAD Alias IKI
    PUTUSANNomor 337/Pid.Sus/2018/PN TteDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Fahrul Riski Murad Alias Iki;Tempat lahir : Tidore ;Umur/tanggallahir : 24 Thn/ 22 Juni 1994;Jenis kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : RT 04 RW 02 Kel. Indonesiana Kec.
    Menyatakan terdakwa Fahrul Riski Murad Alias Iki teroukti bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli danmenjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UndangundangNomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaankesatu kami;2.
    RISKI MURAD Alias IKI, pada hari Minggutanggal 29 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 Wit atau setidaktidaknya padawaktuwaktu lain di bulan Juli 2018, bertempat di Pelabuhan Speed BotKelurahan Bastiong Kecamatan Ternate Selatan atau setidaktidaknya padatempattempat lain yang masih termasuk wilayah hukum pengadilan NegeriTernate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hakatau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
    RISKI MURAD Alias IKI, pada waktu dantempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatas, tanpa hak atau melawanhukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman yakni ganjaPerbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan caracara sebagai berikut:Bahwa pada wakiu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnyapada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018 sekitar pukul 15.00 Wit, saksi MALIKIBRAHIM Alias MALIS menelpon terdakwa untuk membeli Narkotika
    Menyatakan Terdakwa Fahrul Riski Murad Alias Iki telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajatidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaanalternatif keempat Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa, dikurangkan seluruhnya dani pidana yang dijatuhkan ;4.
Putus : 26-04-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 4/PDT/2019/PT. TTE
Tanggal 26 April 2019 — ELFISON TONGA Alias EPI, Dkk. VS VICKY MARENTEK
168105
  • PUTUSANNomor 4/PID.SUS/2019/PT.TTE.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Maluku Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada peradilan tingkat banding,telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah inidalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : Fahrul Riski Murad Alias Iki;Tempat lahir : Tidore;Umur / tanggal lahir > 24Thn / 22 Juni 1994;Jenis kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : RT 04 RW 02 Kel. Indonesiana Kec.
    Berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusanPengadilan Negeri Ternate Nomor : 337/Pid.Sus/2018/PNTte, tanggal 28 Januari 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 5Desember 2018 Nomor: Register Perkara : PDM26/TERNA/Euh.2/11/18 terdakwa telahdidakwa dengan Dakwaan sebagai berikut yakni :DAKWAANKesatuSasornH Bahwa terdakwa FAHRUL RISKI MURAD Alias IKI, pada hari Minggu tanggal 29Juli 2018 sekitar pukul 22.00 Wit atau setidaktidaknya
    Menyatakan terdakwa Fahrul Riski Murad Alias Iki terbukti bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jualbeli narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114ayat (1) Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimanadalam dakwaan kesatu kami;2.
    Menyatakan Terdakwa Fahrul Riski Murad Alias Iki telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak melaporkanHalaman 7 dari 12 Putusan Nomor 4/PID SUS./2019/PT.TTEadanya tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif keempat PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan;3.
    Riski Murad Alias Iki telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanoa hak dan melawanhukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Ganja: Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Riski Murad Alias Iki oleh karenaitu. dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesarRp.1.000.000.000.
Register : 05-12-2018 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 30-05-2019
Putusan PN TERNATE Nomor 334/Pid.Sus/2018/PN Tte
Tanggal 28 Januari 2019 — MALIK IBRAHIM Alias MALIS
6019
  • yang masih termasuk wilayah hukum pengadilan NegeriTernate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hakatau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkannarkotika golongan yakni ganja Perbuatan tersebut terdakwa lakukandengan caracara sebagai berikut:e Bahwa pada wakiu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnyapada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018 sekitar pukul 15.00 Wit, terdakwamenelpon saksi FAHRUL
    RISKI MURAD Alias IKI untuk membeliNarkotika Jenis ganja sebanyak 3 (Tiga) ampel kecil dan dijawab olehsaksi tidak ada.
    RISKI MURAD Alias IKI untuk membeliHalaman 8 dari 21 Halaman Putusan Nomor 334/Pid.Sus/2018/PN TteNarkotika Jenis ganja sebanyak 3 (Tiga) ampel kecil dan dijawab olehsaksi tidak ada.