Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-04-2015 — Upload : 04-08-2015
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 08/Pid.B/2015/PN LSK
Tanggal 16 April 2015 — - Fitria Maysal Binti M. Ali A. Gani
528
  • - Fitria Maysal Binti M. Ali A. Gani
    MAYSAL Binti M.
    Membebani terdakwa FITRIA MAYSAL Binti M. ALI A. GANI untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmemohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan tertanggal 12 Januari 2015, sebagai berikut:Primair:Bahwa terdakwa FITRIA MAYSAL Binti M. ALI A.
    ALI, sehingga saksi korban sangat dirugikan dan keberatanterhadap perbuatan terdakwa.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;Subsidair:Bahwa terdakwa FITRIA MAYSAL Binti M. ALI A.
    ALI, sehingga saksi korban sangat dirugikan dan keberatanterhadap perbuatan terdakwa.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;Lebih Subsidair:Bahwa terdakwa FITRIA MAYSAL Binti M. ALI A.
    Menyatakan terdakwa Fitria Maysal Binti M. Ali A. Gani tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanprimair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Fitria Maysal Binti M. Ali A. Gani tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaansubsidair;4. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan subsidair tersebut;5.
Putus : 27-10-2015 — Upload : 02-12-2016
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 147/PID/2015/PT- BNA
Tanggal 27 Oktober 2015 — Fitria Maysal Binti M. Ali A. Gani
3016
  • Menyatakan Terdakwa FITRIA MAYSAL Binti M. ALI A. GANI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapandalam jabatan ;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 16 April 2015Nomor : 08/Pid.B/2015/PN- Lsk untuk selain dan selebihnya :3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilansedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah)
    Fitria Maysal Binti M. Ali A. Gani
    ALI, sehinggasaksi korban sangat dirugikan dan keberatan terhadap perbuatan terdakwa.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;Subsidair:Bahwa terdakwa FITRIA MAYSAL Binti M. ALI A.
    ALI, sehinggasaksi korban sangat dirugikan dan keberatan terhadap perbuatan terdakwa.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;Lebih Subsidair:Bahwa terdakwa FITRIA MAYSAL Binti M. ALI A.
    GANI untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Lhoksukon telahmenjatuhkan putusan yang amarnya berbujnyi sebagai berikut ;1.Menyatakan terdakwa Fitria Maysal Binti M. Ali A. Gani tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanprimair;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Fitria Maysal Binti M. Ali A.
    Gani tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaansubsidair;4. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan subsidair tersebut;Hal 45 dari hal 50 Pidana Nomor :147/Pid/2015/PT BnaMenyatakan Terdakwa Fitria Maysal Binti M. Ali A.
    Menyatakan Terdakwa FITRIA MAYSAL Binti M. ALI A. GANI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapandalam jabatan ;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 16 April 2015Nomor : 08/Pid.B/2015/PN Lsk untuk selain dan selebihnya :3.
Putus : 20-04-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 170 K/PID/2016
Tanggal 20 April 2016 — FITRIA MAYSAL binti M. ALI A. GANI
3413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FITRIA MAYSAL binti M. ALI A. GANI
    PUTUSANNomor 170 K/PID/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAHAGUNGYang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat kasasitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : FITRIA MAYSAL binti M. ALI A.
    Membebani Terdakwa FITRIA MAYSAL binti M. ALI A. GANI untukmembayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon No. 08/Pid.B/2015/PNLSK tanggal 16 April 2015 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Fitria Maysal binti M. Ali A. Gani tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadalam dakwaan primar;2.
    No. 170 K/PID/2016Menyatakan Terdakwa Fitria Maysal binti M. Ali A. Gani tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadalam dakwaan subsidair;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan subsidair tersebut;Menyatakan Terdakwa Fitria Maysal binti M. Ali A.
    Menyatakan Terdakwa FITRIA MAYSAL binti M. ALI A. GANI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenggelapan dalam jabatan ;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 16 April2015 Nomor : 08/Pid.B/2015/PNLsk untuk selain dan selebihnya ;3.
    Menyatakan Terdakwa FITRIA MAYSAL binti M. ALI A. GANI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan dalam jabatan secara berlanjut.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan.3.