Ditemukan 1 data
70 — 18
Menyatakan terdakwa FLAVIANUS DAIMAN NAUR alias VIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik terhadap istri sebagaimana dalam dakwaan Ke-satu ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4.
FLAVIANUS DAIMAN NAUR alias VIAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama LengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: FLAVIANUS DAIMAN NAUR alias VIAN ; : 29 Tahun / 09 Agustus 1985 ; t Lakislgktl qq