Ditemukan 3 data
193 — 138
FRANSISKUS TAKE MAKING vs PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Larantuka dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pembantu Lewoleba
PUTU SANNomor : 102/PDT/2012/PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAno Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa danmengadili perkaraperkara Perdata pada Tingkat Banding, yangdilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding telahmenjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalamperkara antara :FRANSISKUS TAKE MAKING, bertempat tinggal di Wangatoa,Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan,Kabupaten Lembata, sebagai PENGGUGATsekarang PEMBANDING ;MELAWAN :1. PT.
61 — 15
- FRANSISKUS TAKE MAKING melawan 1. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Larantuka, sebagai TERGUGAT I ; 2. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pembantu Lewoleba, sebagai TERGUGAT II ;
SHM Nomor: 261, SHM atas nama Fransiskus Take Making ;b. SHM Nomor : 91, atas nama Gregorius Koda Making ;c. SHM Nomor : 640, atas nama Martinus Sadu Pura ;Dimana sertifikat hak milik tersebut penggugat menyerahkan kepada paratergugat ;3.
Take Making di BRI ;Bahwa saksi tidak mengetahui apakah istri Fransiskus Take Making jugameminjam uang di Bank BRI atau tidak ;30Bahwa seingat saksi, Fransiskus Take Making pinjam uang di BRI sebanyak2 (dua) kali ;Bahwa setahu saksi, pinjaman pertama sebesar Rp 250.000.000, (dua ratuslima puluh juta rupiah) dan pinjaman kedua sebesar Rp 750.000.000, (tujuhratus lima puluh juta rupiah) ;Bahwa saksi mau menjaminkan sertifikatnya karena hubungan baik, sehinggaketika Fransiskus Take Making dan isterinya
Take Making ;Bahwa saat itu saksi tidak membaca isi surat dan tidak memastikan tetapimungkin surat persetujuan dari pemilik jaminan ;bahwa selain dirumah ada surat yang saksi tandatangani di Kantor BadanPertanahan Nasional Kabupaten Lembata, yaitu sertifikat tanah dalamhubungannya dengan pinjaman Fransiskus Take Making di Bank BRI ;2.
Saksi SEBASTIANUS SEBA TEDEMAKING :32Bahwa saksi mengetahui hubungan penggugat (Fransiskus Take Making)dengan Bank BRI yaitu dalam hal kredit uang ;Bahwa saksi mengetahui hubungan antara Fransiskus Take Making denganBank BRI dalam hal kredit uang, karena saksi pernah tinggal dirumahFransiskus Take Making selama 3 tahun, dari tahun 2006 sampai dengan2009 ;Bahwa setahu saksi pernah terjadi penandatanganan suratsurat dirumahFrsnsiskus Take Making dalam hubungannya dengan kredit uang di BankBRI;Bahwa
;Bahwa seingat saksi dari pihak Bank BRI datang dirumah Fransiskus TakeMaking kejadiannya sekitar tahun 2006 atau 2007 ;Bahwa benar pembayaran angsuran yang saksi lakukan itu pada setiap bulan ;Bahwa saksi tidak tahu apa jaminan Pak Fransiskus Take Making pinjam diBank BRI;Bahwa saksi tidak tahu apakah ada pegawai kecamatan yang datang kerumahFransiskus Take Making ;Bahwa saksi tidak tahu apakah Fransiskus Take Making kerumah Pak Sadu,karena saat itu saksi berada dibengkel ;Bahwa Pak Fransiskus
Terbanding/Tergugat : PT BANK RAKYAT INDONESIA ( Persero ) Tbk. CABANG LARANTUKA Diwakili Oleh : Ferianto Krismandana
Terbanding/Tergugat : PT BANK RAKYAT INDONESIA ( Persero ) Tbk. CABANG PEMBANTU LEWOLEBA Diwakili Oleh : Ferianto Krismandana
76 — 4
Pembanding/Penggugat : FRANSISKUS TAKE MAKING Diwakili Oleh : Alexander Frans, S.H.
Terbanding/Tergugat : PT BANK RAKYAT INDONESIA ( Persero ) Tbk. CABANG LARANTUKA Diwakili Oleh : Ferianto Krismandana
Terbanding/Tergugat : PT BANK RAKYAT INDONESIA ( Persero ) Tbk. CABANG PEMBANTU LEWOLEBA Diwakili Oleh : Ferianto Krismandana