Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 164/Pid.B/2018/PN Olm
Tanggal 24 Januari 2019 — - Stefanus Ora, Cs.
8537
  • Menyatakan Terdakwa I Stefanus Ora, Terdakwa II Kalven Alvares Ora, dan Terdakwa III Gayon Ora yang identitas lengkapnya sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Melakukan Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Stefanus Ora tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup, Terdakwa II Kalven Alvares Ora, dan Terdakwa III Gayon Ora tersebut dengan pidana masing-masing pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun; 3. Menetapkan penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar supaya Para Terdakwa tetap ditahan; 5.
    ORA.
    Saksi ORPA YOHANA BANI;Bahwa, saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalahpembunuhan;Bahwa, yang menjadi pelakunya adalah Stefanus Ora, Kalven Alvares Oradan Gayon Ora.
    Gayon Ora tidak pernah memegang tubuh korban Kusnawi Yubal Bani danketika Terdakwa Ill Gayon Ora tiba di tempat kejadian, Terdakwa StefanusOra telah membunuh korban Kusnawi Yubal Bani;.
    mencekik leher korban KusnawiYubal Bani, karena ketika Terdakwa Il Kalven Alvares Ora dan Terdakwa IllGayon Ora tiba di tempat kejadian, Terdakwa Stefanus Ora telahmembunuh korban Kusnawi Yubal Bani dan Terdakwa Ill Gayon Ora jugamengajukan keberatan terhadap keterangan saksi tersebut yang manamenyatakan Terdakwa Ill Gayon Ora tidak pernah menjambak rambut korbanKusnawi Yubal Bani, karena ketika Terdakwa III Gayon Ora dan Terdakwa IIKalven Alvares Ora tiba di tempat kejadian, Terdakwa Stefanus Ora
Register : 13-02-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 23/PID/2019/PT KPG
Tanggal 13 Maret 2019 — -. STEFANUS ORA, DKK
9156
  • ORA.
    Saksi ANRA USYOKING MENOH juga mendengar TerdakwaIll GAYON ORA berkata kepada Terdakwa STEFANUS ORA denganmengatakan pukul kasi mati saja.
    ORA dengan mengatakan pukul kasih matisaja, sambil Terdakwa 2 KALVEN ALVARES ORA memegang lengan tangankanan korban sedangkan Terdakwa 3 GAYON ORA memegang lengan tangankiri korban.