Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-11-2016 — Upload : 21-11-2016
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 543/Pid.Sus/2016/PN Kag
Tanggal 14 Nopember 2016 — - GIONG ALS KOTE GIONG BIN SEKUP
489
  • Menyatakan terdakwa GIONG ALS KOTE GIONG BIN SEKUP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa GIONG ALS KOTE GIONG BIN SEKUP, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;3.
    - GIONG ALS KOTE GIONG BIN SEKUP
    Menyatakan terdakwa GIONG als KOTE GIONG bin SEKUP terbuktinbersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukummemilikin Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman melanggar PasalHalaman 2 dari 19Putusan Nomor 543/Pid.Sus/2016/PN.Kag111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimanadakwaan kedua.2.
    mendengar pembelaan (pleidoi) dariterdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknyamemohon agar dihukum seringanringannya;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pleidoi) terdakwa tersebutPenuntut Umum menyatakan secara lisan tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumsebagaimana dalam surat dakwaannya tertanggal 29 September 2016 Nomor :PDM 258/K/Euh.2/09/2016, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :Dakwaan.Pertama :Bahwa terdakwa GIONG
    als KOTE GIONG bin SEKUP, pada bulan Junitahun 2016 atau setidaktidaknya pada waktu dalam bulan Juni tahun 2016,bertempat di Desa Pedamaran 6 Dusun Ill Kecamatan Pedamaran KabupatenOgan Komering llir, atau setidaktidaknya pada tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung, tanoa hak atau melawanhukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman berupa ganja sebanyak
    als KOTE GIONG bin SEKUP, pada hari Senintanggal 08 Agustus 2016 jam 19.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktuHalaman 4 dari 19Putusan Nomor 543/Pid.Sus/2016/PN.Kagdalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di Desa Pedamaran 6 Dusun IllKecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering llir, atau setidaktidaknyapada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriKayuagung, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan
    Terdakwa mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya.Halaman 17 dari 19Putusan Nomor 543/Pid.Sus/2016/PN.KagMengingat, dan memperhatikan Pasal 111 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197KUHAP serta peraturan Perundangundangan yang bersangkutan denganperkara ini ;MENGADILI:Menyatakan terdakwa GIONG ALS KOTE GIONG BIN SEKUP, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika