Ditemukan 23232 data
166 — 96
;Pasal 118 ayat (1) HIR:Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuklingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan suratpermintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atauoleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeridi tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui,kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yangSebeNaMYa. j2= 2 2 nn enn nnn anne nn nn nnn an en nen ne nee ence nenBahwa TERGUGAT dalam kapasitasnya
99 — 54
180 — 111
113 — 0
74 — 43
142 — 69
68 — 43
;Menimbnag, bahwa sesuai ketentuan pasal 49 Undang undang nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang nomor 3Tahun 2006 dan Undang Undang nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama yaitu Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutusdan menyelasaikan perkara di tingkat pertama antara orang orang yangberagama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, wakaf, zakat, Infaq,shadagoh dan Ekonomi Syariah, dan tidak ada kewenangan memeriksa,memutus dan menyelasaikan gugatan
perdata Wanprestasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersbut diatas, makasesuai dengan pasal 134 HIR Jo pasal 132 Rv Pengadilan Agama Bangil tidakberwenang memeriksa dan mengadili gugatan perdata wanprestasi yangdiajukan oleh Penggugat, karena gugatan tersebut menjadi wewenangPengadilan Umum dan oleh karenanya exsepsi Tergugat dapat dikabulkan.
250 — 68
Untuk itu TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakimyang memeriksa perkara ini untuk menunda gugatan perdata yangdiajukan PENGGUGAT.. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 852 K/PDT/2002 tanggal 14 Nopember 2002tentang pertimbangan hukumnya pada butir 6 halaman 42 disebutkanbahwa " Kantor Imigrasi di Jakarta melalui suratnya tertanggal 16Agustus 2000 Nomor.
336 — 288 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 17
- Permohonan perdata pihak ke tiga terhadap barang sitaan dalam tindak pidana korupsi adalah modus operandi baru yang dilakukan oleh pemohon (terdakwa atau keluarganya) guna menyelamatkan aset-aset hasil korupsi melalui cara cara yang tidak sesuai ... [Selengkapnya]
- Tentang : Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden
Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden
Kuasa Khusus' PenangananGugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara.PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17 TAHUN 2020TENTANGSURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANAN GUGATAN PERDATA DANGUGATAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PRESIDENMenimbangDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa dalam rangka mencari keadilan dan kepastianhukum, masyarakat/badan hukum mempunyai hakuntuk mengajukan gugatan kepada Presiden di bidangperdata dan tata usaha negara;bahwa Presiden sebagai kepala
negara dan kepalapemerintahan mempunyai tugas, wewenang, dantanggung jawab yang luas;bahwa untuk mewujudkan efektivitas penanganangugatan perdata dan gugatan tata usaha negaraterhadap Presiden, perlu dilakukan penunjukan kuasaPresiden guna mewakili dalam pelaksanaanpersidangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Presiden tentang Surat KuasaKhusus dalam Penanganan Gugatan Perdata danGugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden
;www.peraturan.go.id2020, No. 25MengingatMenetapkanPasal 4 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;MEMUTUSKAN:PERATURAN PRESIDEN TENTANG SURAT KUASA KHUSUSDALAM PENANGANAN GUGATAN PERDATA DANGUGATAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PRESIDEN.Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:1.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang kesekretariatannegara.Pasal 2(1) Dalam penanganan gugatan perdata dan gugatan tatausaha negara kepada Presiden, Presiden dapatmemberi mandat kepada Menteri untuk menerbitkanSurat Kuasa Khusus.(2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud padaayat (1) diberikan kepada Jaksa Agung.(3) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud padaayat (2) diberikan dengan hak substitusi.(4) Pemberian mandat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan
50 — 16
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Perdata No. 352/Pdt.G/2017/PN.Sby ; 2. Menyatakan pemeriksaan perkara Gugatan Perdata No. 352/Pdt.G/2017/PN.Sby. harus dihentikan ; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan Gugatan Perdata No. 352/Pdt.G/2017/PN.Sby. dari Buku Register Perkara yang sedang berjalan ; 4. Membebankan Kepada Pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 456.000,- (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Perdata No.352/Pdt.G/2017/PN.Sby ; Hal 2 Penetapan No.352/Pdt.G/2017/PN.Sby.,2. Menyatakan pemeriksaan perkara Gugatan Perdata No. 352/Pdt.G/2017/PN.Sby.harus dihentikan ; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatatpencabutan Gugatan Perdata No. 352/Pdt.G/2017/PN.Sby. dari Buku RegisterPerkara yang sedang berjalan ; 4.
39 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Perdata No. 856/Pdt.G/2014/PN.Sby ; 2. Menyatakan pemeriksaan perkara Gugatan Perdata No. 856/Pdt.G/2014/PN.Sby. harus dihentikan ; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan Gugatan Perdata No. 856/Pdt.G/2014/PN.Sby. dari Buku Register Perkara yang sedang berjalan ; 4.
52 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Perdata No. 123/Pdt.G/2015/PN.Sby ; 2. Menyatakan pemeriksaan perkara Gugatan Perdata No. 123/Pdt.G/2015/PN.Sby. harus dihentikan ; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan Gugatan Perdata No. 123/Pdt.G/2015/PN.Sby. dari Buku Register Perkara yang sedang berjalan ; 4.
32 — 7
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Perdata No. 985/Pdt.G/2015/PN.Sby ; 2. Menyatakan pemeriksaan perkara Gugatan Perdata No. 985/Pdt.G/2015/PN.Sby. harus dihentikan ; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan Gugatan Perdata No. 986/Pdt.G/2015/PN.Sby. dari Buku Register Perkara yang sedang berjalan ; 4. Membebankan Kepada Pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Perdata No. 985/Pdt.G/2015/PN.Sby ; 222222 enn2. Menyatakan pemeriksaan perkara Gugatan Perdata No. 985/Pdt.G/2015/PN.Sby. harus dihentikan ;0 20 ne eno eno ncnnnn3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untukmencatat pencabutan Gugatan Perdata No. 986/Pdt.G/2015/PN.Sby. dariBuku Register Perkara yang sedang berjalan ; Hal 3 Penetapan No.985/Pdt.G/2015/PN.Sby.4.
HIDAYATI WARDANI, DRG
Tergugat:
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Divisi Retail Collection & Recovery
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
18 — 10
.- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Gugatan Perdata Nomor 275/Pdt.G/2024/PN.Sby. tersebut diatas ;
2.- Menyatakan pemeriksaan Perkara Gugatan Perdata Nomor 275/Pdt.G/2024/PN.Sby. harus dihentikan ;
3.- Memerintahkan kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan Gugatan Perdata Nomor 275/Pdt.G/2024/PN.Sby, dari Buku Register Perkara yang sedang berjalan ;
4.- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp
73 — 21
Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara Gugatan Perdata No.890/Pdt.G/2016/Pn.Sby tersebut diatas; ---------------------------------------------2. Menyatakan pemeriksaan perkara Gugatan Perdata No.890/Pdt.G/2016/Pn.Sby harus dihentikan ; ----------------------------------------------------------------------------3.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan Gugatan Perdata No.890/Pdt.G/2016/Pn.Sby dari Buku Register Perkara yang sedang berjalan ; -------------------------------------------------------------4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.121.000,- (satu juta seratus duapuluh satu ribu rupiah) ; -----------------------------
Tidar No.65B, Surabaya, ;Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT IIITelah pula membaca surat permohonan Pencabutan Perkara PerdataNo.890/Pdt.G/2016/Pn.Sby tertanggal 26 Januari 2017, yang diajukan oleh PenggugatPrinsipal dan Kuasa Hukumnya pada persidangan tanggal 26 januari 2017 ; Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Gugatan Perdata No. 890 / Pdt.G / 2016/Pn.Sby tersebut belum berjalan ; Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan penghentian perkara GugatanPerdata No.890/Pdt.G/2016/Pn.Sby tersebut
Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara Gugatan PerdataNo.890/Pdt.G/2016/Pn.Sby tersebut diatas; Menyatakan pemeriksaan perkara Gugatan Perdata No.890/Pdt.G/2016/Pn.Sbyharus dihentikan ; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatatpencabutan Gugatan Perdata No.890/Pdt.G/2016/Pn.Sby dari Buku RegisterPerkara yang sedang berjalan ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.121.000, (satu juta seratus duapuluh satu ribu rupiah) ; Demikian ditetapkan
KOPERASI CENTRAL ARTHA GRAHA
Tergugat:
KASBU
31 — 12
.- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan perdata Nomor : 34/Pdt.GS/2022/PN.Sby. tersebut diatas ;
2.- Menyatakan pemeriksaan Perkara gugatan perdata Nomor : 34/Pdt.GS/2022/PN.Sby. harus dihentikan ;
3.- Memerintahkan kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan gugatan perdata Nomor 34/Pdt.GS/2022/PN.Sby., dari buku register perkara yang sedang berjalan ;
4.- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
27 — 0
.-- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Gugatan Perdata Nomor : 387/Pdt.G/2023/PN.Sby. tersebut diatas ;
2.-- Menyatakan pemeriksaan Perkara Gugatan Perdata Nomor : 387/Pdt.G/2023/PN.Sby. harus dihentikan ;
3.-- Memerintahkan kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan Gugatan Perdata Nomor 387/Pdt.G/2023/PN.Sby., dari Buku Register Perkara yang sedang berjalan ;
4.-- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar