Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2014 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 30-10-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 103 / Pid.Sus / 2014 / PN.Bks
Tanggal 24 April 2014 — GUNAWAN Alias IGUN BIN PONIDI
428
  • GUNAWAN Alias IGUN BIN PONIDI
    PUTUSANNomor 103 / Pid.Sus / 2014 / PN.BksDEMIKEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkaraperkara pidana yangmemeriksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : GUNAWAN Alias IGUN BIN PONIDI; Tempat Lahir : Kisaran (GSUMATERA UTARA); Umur / Tgl Lahir : 25 Tahun / 07 Januari 1988; Jenis Kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal :
    CHANDRA (DPO), dansaksi tidak ada mengeluarkan uang untuk menggunakan shabushabutersebut, karena diajak oleh Terdakwa Gunawan Alias Igun Bin Ponidi; e Bahwa saksi tidak memiliki ijin untuk menggunakan Narkotika Golongan berupa shabushabu;Menimbang, berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa GunawanAlias gun Bin Ponidi membenarkannya dan tidak keberatan; 5.
    tindak pidana; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksisaksi sertaketerangan Terdakwa Gunawan Alias Igun Bin Ponidi dalam keadaan sehat danmampu bertanggungjawab, sehingga Majelis Hakim tidak menemukan adanyaalasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskanpertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa; Hal 35 dari 48 Hal/Putusan Nomor:103/Pid.Sus/2014/PN.Bks;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsursetiap orang telah terpenuhi secara sah dan
    SUPIYANI, S.Si. dan yang Hal 43 dari 48 Hal/Putusan Nomor:103/Pid.Sus/2014/PN.Bks;mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra.MELTA TARIGAN,dimana para pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti urine yangdianalisis milik Terdakwa Gunawan Alias Igun Bin Ponidi adalah positif mengandungmetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) No.
    Undangundang No.8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundangundangan yang berkaitandengan perkara ini; MENGADILI1) Menyatakan Terdakwa Gunawan Alias Igun Bin Ponidi telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanoa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan berupa shabushabu; 2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gunawan Alias Igun Bin Ponidi olehkarena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun
Register : 17-10-2014 — Putus : 20-11-2014 — Upload : 25-11-2014
Putusan PT PEKANBARU Nomor 263/PID.SUS/2014/PT.PBR.
Tanggal 20 Nopember 2014 — GUNAWAN Alias IGUN BIN PONIDI.
6651
  • GUNAWAN Alias IGUN BIN PONIDI.
    PUTUSANNOMOR 263/PID.SUS/2014/PT.PBR.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : GUNAWAN Alias IGUN BIN PONIDI;Tempat Lahir : Kisaran (GUMATERA UTARA);Umur / Tgl Lahir : 25 Tahun/ 07 Januari 1988;Jenis Kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jalan Sidomulyo KM. 18 Desa SebanggarKecamatan