Ditemukan 1 data
125 — 0
M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 43/Pid.Sus/ 2021/PN Snn, tanggal 2 November 2021 atas nama Terdakwa HAWA HUSALEKA Alias HAWA yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;1.
Menyatakan Terdakwa HAWA HUSALEKA ALIAS HAWA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
HAWA HUSALEKA ALIAS HAWA