Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2021 — Putus : 26-11-2021 — Upload : 26-11-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 43/PID.SUS/2021/PT TTE
Tanggal 26 Nopember 2021 — HAWA HUSALEKA ALIAS HAWA
1250
  • M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 43/Pid.Sus/ 2021/PN Snn, tanggal 2 November 2021 atas nama Terdakwa HAWA HUSALEKA Alias HAWA yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;1.
    Menyatakan Terdakwa HAWA HUSALEKA ALIAS HAWA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    HAWA HUSALEKA ALIAS HAWA