Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2014 — Putus : 24-07-2014 — Upload : 10-06-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 300/Pid.B/2014/PN Bwi
Tanggal 24 Juli 2014 — - HELMI FIKRU RIJAL bin MASDUKI ;
262
  • Menyatakan terdakwa HELMI FIKRU RIJAL bin MASDUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : " Pencurian dalam keadaan memberatkan " ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;5.
    - HELMI FIKRU RIJAL bin MASDUKI ;