Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2011 — Putus : 03-10-2011 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 605/Pid/B/2011/PN.SKY.
Tanggal 3 Oktober 2011 — HENDI SAPUTRA bin MANSUR
404
  • Menyatakan Terdakwa HENDI SAPUTRA BIN MANSUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 15 (lima belas) Hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    HENDI SAPUTRA bin MANSUR
    ;e Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;e Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa di persidangan;e Telah memeriksa buktibukti lain yang diajukan di persidangan;e Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan padapersidangan hari Senin, tanggal 03 Oktober 201lyang selengkapnya telah tercatatdalam berita acara persidangan perkara ini yang pada pokoknya menuntut supayaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, memutuskan sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa : HENDI
    SAPUTRA bin MANSUR Terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana PENADAHAN sebagaimana diatur dalampasal 480 KE1 KUHP dalam dakwaan Kedua Alternatif 52 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana penjara Selama : 6 (Enam)Bulan potong tahanan dengan perintah tetap ditahan:3 Menetapkan barang bukti berupa : (satu) unit sepeda motor merk Revo 125 CC warna hitamkuning tahun 2008 No.Pol.3361 JM No.Ka.MHIJB91188K438172 No.Sin JB91E1436548dikembalikan kepada saksi korban
    PERK: PDM168/SKAYU/Ep. 1/08/2011, telah didakwa melakukan tindak pidanasebagai berikut:DAKWAAN:KESATU :Bahwa terdakwa Hendi Saputra bin Mansur pada hari kamis, tanggal 02 Juni 2011 sekirapukul 03.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2011 bertempat di KampRamba Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin atau setidaktidaknyadisuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, mengambil barang sesuatu yangseluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud
    Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Andi Riswandi bin EngkunSuryana menderita kerugian sebesar + Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidan dalam Pasal 363 Ayat (1) ke5KUHP ;ATAU KEDUA :Bahwa terdakwa Hendi Saputra bin Mansur pada hari kamis, tanggal 02 Juni 2011 sekirapukul 03.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2011 bertempat di KampRamba Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin atau setidaktidaknyadisuatu
    SAPUTRA BIN MANSUR telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN ;Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulandan 15 (lima belas) Hari;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit sepeda motor merek Revo 125 Cc tahun 2008 warnahitam kuning No.