Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2015 — Putus : 29-07-2015 — Upload : 05-02-2016
Putusan BADAN PERADILAN UMUM Nomor -26/Pid.B/2015/PN Bhn
Tanggal 29 Juli 2015 — -HENGKI EKA PUTRA ALIAS HENGKI EKA SAPUTRA Bin ALIMUDIN
9045
  • Menyatakan Terdakwa Hengki Eka Putra Alias Hengki Eka Saputra Bin Alimudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penadahan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    -HENGKI EKA PUTRA ALIAS HENGKI EKA SAPUTRA Bin ALIMUDIN
    Nama Lengkap : Hengki Eka Putra Alias Hengki Eka Saputra Bin Alimudin;2. Tempat/lahir : Manna;3. Umur/ Tgl.Lahir : 32 tahun/ 19 Juli 1982;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat Tinggal : Jalan Pasar Bawah Rt. 001, kelurahan Pasar Bawah, Kec.Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh ;1. Penyidik, sejak tanggal 25 Februari 2015 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015;2.
    Menyatakan Terdakwa Hengki Eka Putra Alias Hengki Eka Saputra Bin Alimudin,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidanapenadahan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama (satu) tahundan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.