Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-12-2014 — Upload : 10-11-2015
Putusan PN TAKENGON Nomor 143/Pid.B/2014/PN.Tkn
Tanggal 10 Desember 2014 — HERI SARDI Bin MAHYUDIN
980
  • Menyatakan Terdakwa HERI SARDI Bin MAHYUDIN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    HERI SARDI Bin MAHYUDIN