Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2014 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 18-02-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 13/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 4 Februari 2014 — HERIBERTUS DONTAM
3517
  • Menyatakan terdakwa HERIBERTUS DONTAM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    HERIBERTUS DONTAM
    PUTUSANNomor : 13/Pid.B/2014/PN.Rut.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama lengkap : HERIBERTUS DONTAM ;: Nanga Paang ;Tempat lahir21 tahun / 06 Juni 1992 ;Umur/tanggal lahirLaki Laki ;Jenis kelaminIndonesia ;Kebangsaan/KewarganegaraanNanga Paang, Desa Legu,Tempat tinggalKecamatan Satarmese
    Perkara : PDM03/RTENG/Epp.2/01/2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Terdakwa HERIBERTUS DONTAM pada hari Rabu, tanggal 13November 2013, sekitar pukul 14.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktu tertentuyang masih termasuk dalam bulan November tahun 2013 atau pada waktu tertentu yangmasih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di rumah milik terdakwa yang berada didaerah Nanga Paang, Desa Legu, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai atausetidaktidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk
    , terhadap korban PELORABDUL HAMID, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan carasebagai berikut :Bahwa awalnya pada saat itu saksi korban PELOR ABDUL HAMID danterdakwa HERIBERTUS DONTAM serta temantemannya yang bernama UMBUSMEI TAINGGOAR dan JEFRIANTO DARMAN EGAR sedang meminumminumankeras jenis sopi di rumah milik terdakwa.
    Victoriany A.Mandar, dokter pemeriksa pada Puskesmas Iteng ;Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umummengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya berpendapat bahwa dakwaan telahterbukti, oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rutengyang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa HERIBERTUS DONTAM terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan melanggarPasal 351 ayat
    DONTAM, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN YANGMENGAKIBATKAN LUKA BERAT?