Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 06-12-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 18/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
Tanggal 27 Nopember 2018 — HERMAN RUA GORO
11236
  • HERMAN RUA GORO
    Perkara: PDS02/P.3.20/Fd.2/06/2018,tertanggal 22 Juni 2018 yang selengkapnya sebagai berikut:PRIMAIRBahwa ia terdakwa HERMAN RUA GORO selaku Kepala Desa pada desaTema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat yang diangkatberdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat dengan Nomor: KEP/ HK/731/ 2010, tentang Pengangkatan HERMAN RUA GORO sebagai Kepala DesaTerpilih Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat MasaJabatan tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 tanggal 29 Desember 2010,dalam
    RUA GORO selaku Kepala Desa padaDesa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat untuk TahunAnggaran 2016, bertentangan dengan aturanaturan sebagai berikut:1.
    RUA GORO selaku Kepala Desa pada desaTema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat yang diangkatberdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat dengan Nomor: KEP/ HK/731/ 2010, tentang Pengangkatan HERMAN RUA GORO sebagai Kepala DesaTerpilih Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat MasaJabatan tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 tanggal 29 Desember 2010,dalam kurun waktu, pada hari Jumat pada tanggal 1 Januari tahun 2016 sampaidengan hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016, atau setidaktidaknya
    Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa HERMAN RUA GORO denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.Halaman 52 dari 61 halaman Putusan Nomor 18/PID.SUSTPK/2018/PT KPG5. Menghukum Terdakwa HERMAN RUA GORO untuk membayar dendasebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga ) bulankurungan;6.
    Menyatakan Terdakwa HERMAN RUA GORO tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalamDakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa HERMAN RUA GORO dari Dakwaan Primairtersebut;3.