Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-09-2013 — Upload : 26-09-2013
Putusan PN ENDE Nomor 46/Pid.B/2013/PN.END
Tanggal 4 September 2013 — Hermanus Maju alias Jun alias Jutek
9419
  • Menyatakan Terdakwa Hermanus Maju alias Jun alias Jutek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit handpone Nokia 2360 warna hitam silver Type-298 dengan code 0549375Dikembalikan kepada saksi korban Septianto Farma Nugroho4.
    Hermanus Maju alias Jun alias Jutek
    hukuman dengan alasanbahwa ia mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulangi lagi perbuatan tersebut ;Telah pula mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaanterdakwa dan tanggapan terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang padapokoknya tetap pada permohonan dan pembelaanya semula ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan sebagaiberikut :DAKWAANPrimairBahwa terdakwa HERMANUS
    MAJU Alias JUN Alias JUTEK pada hari Rabutanggal 06 Maret 2013, sekitar pukul 01.30 wita, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain di bulan Maret dalam tahun 2013, bertempat di Gang Romeo, JalanKelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende atausetidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Ende, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yanguntuk
    Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) namun sampaiakhirnya tertangkap, terdakwa tidak perna mengembalikan kedua handphone miliksaksi korban ;Bahwa terdakwa Hemanus maju alias Jun alias Jutek dalam mengambil 1(satu) buah HP Blackberry Gemini 9220 dan 1 (satu) HP Nokia Supernova, tanpaseijin dan sepengetahuan dari saksi korban Septianto Farma Nugroho sebagai pemilikyang sah ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalampasal 363 ayat (1) ke5 KUHP ;Subsidair :Bahwa terdakwa HERMANUS
    MAJU Alias JUN Alias JUTEK pada hari Rabutanggal 06 Maret 2013 sekitar pukul 01.30 wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain di bulan Maret dalam tahun 2013, bertempat di Gang Romeo JalanKelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, kabupaten Ende atausetidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Ende telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengancara
    Maju alias Jun alias Jutek telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam keadaan memberatkan ;2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan ;3.Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit handpone Nokia 2360 warna hitam silverType298 dengan code 0549375Dikembalikan kepada saksi korban Septianto Farma Nugroho4.
Putus : 28-02-2013 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN ENDE Nomor 4/Pid.B/2013/PN.END
Tanggal 28 Februari 2013 — - HERMANUS MAJU ALIAS JUN ALIAS JUTEK
2514
  • - HERMANUS MAJU ALIAS JUN ALIAS JUTEK
    hukuman dengan alasan bahwa iamengaku bersalah dan menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangilagi perbuatan tersebut ;Telah pula mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaanterdakwa dan tanggapan terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknyatetap pada permohonan dan pembelaanya semula ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAANPrimairBahwa terdakwa HERMANUS
    MAJU Alias JUN Alias JUTEK pada hari Rabutanggal 17 Oktober 2012 sekitar jam 03.30 Wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain di bulan Oktober 2012, bertempat di Jalan Durian ( kos tingkat depan RRIEnde) , Kel.
    Sultan Muhamad (terdakwa dalam perkara lain)masingmasing mendapat uang sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah)sedangkan sisanya untuk biaya kendaraan, atas perbuatan terdakwa tersebut kemudianmelaporkan kepada pihak yang berwajib ;Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.13.500.000, (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) ;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP ;Subsidair :Bahwa terdakwa HERMANUS
    MAJU alias JUN alias JUTEK sebagai terdakwa yangidentitas lengkapnya termuat dalam surat dakwaan yang telah dibenarkan oleh terdakwadan berdasarkan keterangan saksisaksi dihubungkan dengan pengakuan terdakwa makadiperoleh fakta bahwa benar terdakwalah yang dimaksud subyek hukum dalam perkaraini, yang telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dakwaanPenuntut Umum dalam surat dakwaannya dan sepanjang pemeriksaan dipersidanganterdakwa tersebut terlihat dalam keadaan sehat jasmani dan
Putus : 18-06-2013 — Upload : 20-08-2013
Putusan PN ENDE Nomor 39/PID.B/2013/PN.END
Tanggal 18 Juni 2013 — - HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK
3722
  • Menyatakan Terdakwa HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; ---------------------2. Membebaskan Terdakwa HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;---------------------------------3.
    Menyatakan Terdakwa HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ; ------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; -------------------5.
    - HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK
    ENDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa Nama lengkap HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK ; Tempat lahir Nangapanda (Ende) ; Umur/tanggal lahir20 tahun/13 Maret 1993 ; Jenis kelamin Lakilaki ; Kebangsaan Indonesia ; Tempat tinggal Pupui, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten
    MAJU Alias JUN Alias JUTEK padawaktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair di atas, telahmengambil barang sesuatu berupa (satu) buah HP merek Nokia type 103 dengannomor IMEI : 354629/05/604184/9 warna biru tua dan 1 (satu) buah HP merekNokia type E63 dengan nomor IMEI : 355376044709421 warna merah serta uangsejumlah Rp.76.000, (tujuh puluh enam ribu rupiah) yang seluruhnya atausebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi/Korban I AIDAH ASRI MUNTALIBAlias AIDAH dan Saksi/Korban II MARINI
    MAJU alias JUN alias JUTEK : Bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan sehubungan dengan peristiwaPencurian yang Terdakwa lakukan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013sekitar pukul 05.00 Wita bertempat di rumah saksi korban AIDAH ASRIMUTHALIB alias AIDAH dan di rumah adiknya yaitu saksi MARINIIVONI MUTHALIB alias MARINI tepatnya di Jalan Marilonga, RT/RW004/002, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, KabupatenBahwa barangbarang yang Terdakwa ambil berupa (satu) unit Hp Nokiaseri 103 dan seri
    MAJU alias JUN alias JUTEK pada hari Kamistanggal 21 Maret 2013 sekitar pukul 05.00 Wita bertempat di rumah saksikorban AIDAH ASRI MUTHALIB alias AIDAH dan di rumah adiknyayaitu saksi MARINI VONI MUTHALIB alias MARINI tepatnya di JalanMarilonga, RT/R W 004/002, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara,Kabupaten Ende ;e Bahwa benar, awalnya Terdakwa yang pada saat itu masih buron karenamelarikan diri dari PN Ende dalam perkara pidananya yang lain dan telah Jnkracht (berkekuatan hukum tetap) keluar
    MAJU alias JUN alias JUTEK tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; 322 Membebaskan Terdakwa HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK olehkarena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;3 Menyatakan Terdakwa HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEK telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana*Pencurian :4 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama (satu) tahun
Putus : 04-04-2013 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN ENDE Nomor 13/PID.B/2013/PN.END
Tanggal 4 April 2013 — Hermanus Maju alias Jun alias Jutek
319
  • Menyatakan Terdakwa Hermanus Maju alias Jun alias Jutek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan ;3.
    Hermanus Maju alias Jun alias Jutek
    hukumandengan alasan bahwa ia mengaku bersalah dan menyesali atasperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;Telah pula mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum ataspembelaan terdakwa dan tanggapan terdakwa atas tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonan dan pembelaanyasemula ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh JaksaPenuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam suratdakwaan sebagai berikut :DAKWAANPrimairBahwa terdakwa HERMANUS
    MAJU Alias JUN Alias JUTEK pada hariJumat tanggal 2 November 2012, sekitar jam 03.00 wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2012 bertempat di rumahsaksi korban Gede Wisna alias Wisna di Jalan Prof.Dr.Wz Yohanes,Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Negeri Ende, telah mengambil barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi korban Gede Wisna aliasWisna
    terdakwaterdakwa membuang tas samping, dompet 2 (dua) buah flasdisk, tang danobeng lalu terdakwa jalan melewati jalan Anggrek, jalan Durian, jalannenas, jalan Eltari, jalan bawah masuk cabang Boanawa kemudianlangsung ke rumah terdakwa ;Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesarRp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) ;Perbuatan terdakwa HERMANUS MAJU alias JUN alias JUTEKsebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 363 ayat (1)ke 3,5 KUHP ;Subsidair :Bahwa terdakwa HERMANUS
    MAJU Alias JUN Alias JUTEK pada waktudan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan Primair tersebut diatas,mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasukkepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawanhukum berupa 1 (satu) unit IPAD merk APPLE warna depan hitam belakangputih dan dibungkus dengan sarung warna hitam, 1 (satu) buah HP merkBlacberry Apollo dengan PIN 285705d9 dan Nomor HP 08133928556, 1(satu) buah HP merk Nokia E6 dengan Nomor 081353777800, 1 (satu)
    Menyatakan Terdakwa Hermanus Maju alias Jun alias Jutek telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan ;3.