Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-05-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PN TAKENGON Nomor 44/Pid.B/2014/PN.TKN
Tanggal 21 Mei 2014 — HUSNA BUDI Bin ABU MUKMIN
456
  • Menyatakan Terdakwa HUSNA BUDI Bin ABU MUKMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; 2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa HUSNA BUDI Bin ABU MUKMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan serta denda sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    HUSNA BUDI Bin ABU MUKMIN
    Menyatakan terdakwa HUSNA BUDI Bin ABU MUKMIN dengan identitastersebut diatas bersalah melakukan tindak pidana Tentang Pencegahan danpemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dalam dakwaan primair yangdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) hurufb UU RI No 18 thn2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan HutranJo pasal 55ayat (1) KUHPidana; 2.
    BUDI BIN ABU MUKMIN tersebut tidakada me milikiSurat izin ataupun Dokumen yang syah yang diterbitkan oleh pejabat yangberwenang dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab.
    BUDI BIN ABU MUKMIN tersebut tidakada memilikiSurat izin ataupun Dokumen yang syah yang diterbitkan oleh pejabat yangberwenang dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab.
    Menyatakan Terdakwa HUSNA BUDI Bin ABU MUKMIN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MenyuruhMelakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yangdikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; 2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa HUSNA BUDI Bin ABU MUKMIN olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulanserta denda sebesar Rp. 500.000.000,(lima ratus juta rupiah) denganketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebutmaka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3.