Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 15-04-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 K/TUN/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — Ir. H. EFREDI DAMRI, M.Si VS BUPATI KEPAHANG;
122144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ir. H. EFREDI DAMRI, M.Si VS BUPATI KEPAHANG;
    pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatanatau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, hal iniberdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 427 K/Pid.Sus/2014,tanggal 6 Oktober 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap sehinggamenjadi dasar diberhentikan dengan tidak hormat, tanpa harusmelakukan upaya administratif;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutpendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ir
    H. EFREDI DAMRI, M.Si.,tersebut;Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Medan, dengan Putusan Nomor Nomor 173/B/2019/PT.TUNMDN., tanggal 21 Agustus 2019, yang menguatkan Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Bengkulu, Nomor 3/G/2019/PTUN.BKL., tanggal 20 Mei 2019,tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agungmengadili sendiri perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan dibawah ini;Halaman 4 dari 6 halaman.
Register : 30-01-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 3/G/2019/PTUN.BKL
Tanggal 20 Mei 2019 — Penggugat:
Ir. H. Efredi Damri, MSi
Tergugat:
BUPATI KEPAHIANG
8276
  • Penggugat:
    Ir. H. Efredi Damri, MSi
    Tergugat:
    BUPATI KEPAHIANG
    Martadinata No. 1Bengkulu, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara: Ir. H. EFREDI DAMRI, M.Si, kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Mantan Aparatursipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Tempat Tinggal JalanMelati No.12 Rt.02 Rw.01 Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung KotaBengkulu Propinsi Bengkulu; Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya dan diwakilioleh kuasa hukumnya, dengan ini memberikan kuasa penuh kepada: 1.
Register : 25-07-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 08-01-2020
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 173/B/2019/PT.TUN.MDN
Tanggal 21 Agustus 2019 — Pembanding/Penggugat : Ir. H. Efredi Damri, MSi Diwakili Oleh : Ilham Patahillah, SH
Terbanding/Tergugat : BUPATI KEPAHIANG Diwakili Oleh : EKO SYAPUTRA, S.H.
7731
  • Pembanding/Penggugat : Ir. H. Efredi Damri, MSi Diwakili Oleh : Ilham Patahillah, SH
    Terbanding/Tergugat : BUPATI KEPAHIANG Diwakili Oleh : EKO SYAPUTRA, S.H.
    FORMUL02/PROKSI01/KIMPUTUSANNOMOR : 173/B/2019/PTTUN.MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa, memutusdan mengadili sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding, yangbersidang di ruang yang telah ditetapkan untuk itu di Jalan Peratun KomplekMedan EstateMedan, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebutdibawah ini dalam sengketa antara ; Ir. H.
    EFREDI DAMRI, M.Si, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan MantanAparatur Sipil Negara (ASN) PemerintahKabupaten Kepahiang, Tempat Tinggal JalanMelati No.12 Rt.02 Rw.01 Kelurahan Nusa IndahKecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu PropinsiBengkulu; Dalam hal ini memilih domisili hukum di KantorKuasa Hukumnya dan. diwakili oleh KuasaHukumnya, dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:1. ILHAM PATAHILLAH, S.H., M.H.; 2. IRWAN, S.H. ; 3. RANGGI SETIYADI, S.H., CIL ; 4.