Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-05-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 173/Pid.Sus/2015/PN.SAK
Tanggal 16 Juni 2015 — JENDRA Bin H. RAZALI.
4515
  • Menyatakan terdakwa JENDRA Bin H. RAZALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JENDRA Bin H. RAZALI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
    JENDRA Bin H. RAZALI.
    Menyatakan terdakwa JENDRA Bin H. RAZALI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam Pasal 112 ayat(1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima)tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000.(delapan ratus ribu rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan penjara;3.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, ( dua ribu rupiah ); Setelah mendengar permohonan terdakwa secara lisan dipersidangan yang padapokoknya terdakwa menyesali perbutannya dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya dan mohon agar Majelis Hakim meringankan hukuman terdakwa;Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengandakwaan sebagai berikut :KESATU :Bahwa ia terdakwa JENDRA Bin H RAZALI pada hari Selasa tanggal 03Maret 2015 sekira pukul
    ia terdakwa JENDRA Bin H RAZALI pada hari Selasa tanggal 03Maret 2015 sekira pukul 18.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanMaret 2015 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat dirumah kontarakan terdakwa tepatnya di JI.
    Setiap orang :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orangperorangan atau korporasi sebagai subyek hokum sebagai pelaku tindak pidana dandapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan dan kesalahannya ;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkanterdakwa yang bernama JENDRA Bin H.
    Menyatakan terdakwa JENDRA Bin H. RAZALI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan Jenis ShabuShabu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JENDRA Bin H. RAZALI dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000, (delapanratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar olehterdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;153.
Register : 05-05-2015 — Putus : 09-06-2015 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 174/Pid.Sus/2015/PN.SAK
Tanggal 9 Juni 2015 — ZULFAHMI Bin ZULKARNAEN.
3717
  • Bin H.
    JENDRA Bin H. RAZALI setelah kami periksabahwa harga 2 (dua) buah paket narkotika jenis shabushabu tersebut sebesarRp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) ;Bahwa sdr. JENDRA Bin H. RAZALI mendapatkan narkotika jenis shabushabudari terdakwa dan terdakwa mendapatkan shabushabu tersebut dari sdr. UJANGMEDAN (DPO) ;Bahwa terdakwa ditangkap selang 2 (dua) hari setelah penangkapan terhadap sdr.JENDRA Bin H.
    RAZALI lalu saksi JENDRA Bin H.
    karena terdakwa telah menjualshabushabu kepada saksi JENDRA Bin H.