Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-06-2011 — Upload : 28-05-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 54/PID.B/2011/PN.RUT
Tanggal 7 Juni 2011 — JIMI NORKABOT alias JIMI
5818
  • Menyatakan terdakwa JIMI NORKABOT alias JIMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGRUSAKKAN;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JIMI NORKABOT alias JIMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan ;3.
    JIMI NORKABOT alias JIMI