Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-03-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 2/Pid.B/2014/PN.Rote Ndao
Tanggal 6 Maret 2014 — Pidana - JOHAN MANAFE Alias JON
3912
  • Menyatakan Terdakwa JOHAN MANAFE Alias JON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ;-2. Menghukum Terdakwa JOHAN MANAFE Alias JON tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) bulan ;-3. Menetapkan agar waktu penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;-4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;-5.
    Pidana- JOHAN MANAFE Alias JON
    PUTUS ANNomor: 02/Pid.B/2014/PN.Rote NdaoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN MAHA ESA Pengadilan Negeri Rote Ndao yang mengadili perkara pidana padatingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut, dalam perkaranya Terdakwa :Nama lengkap : JOHAN MANAFE Alias JON ;Tempat lahir :Rote ;Umur / tgl. lahir : 25 tahun / 18 April 1988 ;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Oemalain, Desa Tuanatuk, KecamatanLobalain, Kabupaten Rote Ndao ;Agama :
Register : 20-01-2014 — Putus : 06-03-2014 — Upload : 16-05-2018
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 2/PID.B/2014/PN.RND
Tanggal 6 Maret 2014 — Jaksa Penuntut:
ALEXANDER L. M. SELE,SH
Terdakwa:
JOHAN MANAFE als. JON
5710
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa JOHAN MANAFE Alias JON terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? PENGANIAYAAN?
    ;-
  • Menghukum Terdakwa JOHAN MANAFE Alias JON tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ;-
  • Menetapkan agar waktu penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;-
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-
  • Menghukum pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);-
  • PUTUSANNomor: 02/Pid.B/2014/PN.Rote NdaoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN MAHA ESA Pengadilan Negeri Rote Ndao yang mengadili perkara pidana padatingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut, dalam perkaranya Terdakwa :Nama lengkap : JOHAN MANAFE Alias JON ;Tempat lahir : Rote ;Umur / tgl. lahir : 25 tahun / 18 April 1988 ;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Oemalain, Desa Tuanatuk, KecamatanLobalain, Kabupaten Rote Ndao ;Agama :
    Rote Ndao,Terdakwa Johan Manafe alias Jon telah melak ukan suatu tindakan berupahpenganiayaan kepada saksi korban Suprianto; Bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa berawal saat saksi dansaksi Mutagfirin yang sementara duduk di belakang sound system melihatada yang tertangkap pacaran di belakang rumah tepatnya disamping kananHAL. 12 s/d. 17PUTUSANNo.02/Pid.B/2014/PN.Rndrumah paulus lusi, dimana tidak lama berselang datang terdakwa danmenanyakan tadi Siapa yang pukul adik saya dan dijawab saksi
    ditimbulkan olehnya,dalam artian bahwa terbukti tidaknya delik penganiayaan sangat ditentukan olehadanya akibat kualitatif yang ditimbulkan oleh tindakan seseorang ; Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam praktek peradilan telah diterimasuatu pengertian bahwa yang disebut sebagai penganiyaan adalah suatutindakan dari seseorang yang membuat orang lain mengalami kesakitan,mendapatkan luka atau merasakan derita ;non Menimbang,bahwa dalam perkara a quo, faktafakta hukum menunjukanbahwa tindakan Terdakwa JOHAN
    MANAFE Alias JON yang telah memukulkepala bagian kanan dari korban Suprianto dan mengejar korban sehinggakorban terjatuh mengakibatkan kakinya luka dan berdarah ; Dengan demikiantindakan Terdakwa JOHAN MANAFE Alias JON adalah tergolong dalam delikpenganiayaan ;non Menimbang, bahwa telah ternyata pula sekarang ini luka yang dialami olehsaksi korban SUPRIANTO telah sembuh dan tidak lagi memberikan gangguandalam aktifitasnya seharihari sehingga secara kualitatif tindakan TerdakwaJOHAN MANAFE Alias
    Menyatakan Terdakwa JOHAN MANAFE Alias JON terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ;2. Menghukum Terdakwa JOHAN MANAFE Alias JON tersebut olehkarena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) bulan ;3. Menetapkan agar waktu penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhnkan kepadanya ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;5.