Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-03-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 21/PDT/2015/PT.KPG
Tanggal 31 Maret 2015 — - JONATHAN MOOY, Cs. vs - DJIMUN ALKATIRI
3813
  • - JONATHAN MOOY, Cs. vs - DJIMUN ALKATIRI
    PUTUSANNOMOR : 21/ PDT/ 2015/ PT.KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkaraperkara perdatadalam pengadilantingkat banding telah menjatuhkan putusan sepertitersebut dibawah ini dalam perkara antara : JONATHAN MOOY : Jenis Kelamin Laki Laki, Pekerjaan Tani,ll MAXY MOOYDJIMUN ALKATIRIberalamat di Rt. 02, Rw. 01, Dusun!
    Halaman 9 dari 76antara Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi(JONATHAN MOOY) dengan HAJAH FATMA SALEM ALKATIRI(Apabila benar surat jual beli tersebut ada) dan Tergugat dalamKonvensi/Penggugat dalam Rekonvensi (JONATHAN MOOY) tidakpernah menerima Rp. 1, (Satu rupiah) pun dari yang namanyaHAJAH FATMA SALEM ALKATIRI, sebagaimana yang didalilkanPenggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi.
    MOOY (TERGUGAT 1) dkksebagaimana yang tertera dalam Surat Kuasa, namun dalamSurat Gugatannya menyebutkan dengan PERIHAL: GUGATANPutusan Nomor: 21/PDT/2015/PT KPG.
    Halaman 40 dari 76Bahwa selain itu, terdapat error in persona dengan ditariknyaTergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi(JONATHAN MOOY) dalam perkara a quo oleh Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi, dengan alasanalasan sebagai berikut, yaitu :a.
    BahwaBukti Surat P1 yang dimaksud adalah Bukti Surat PerjanjianJual Beli Tanah Obyek Sengketa, antara Hajah Fatma SalemAlkatiri dengan Jonathan Mooy, pada tanggal 19 April 1996,yang dijadikan dasar atau alas hak oleh Penggugat dalamKonvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk menerbitkanSertipikat Hak Milik a.n.
Putus : 18-10-2016 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3023 K/Pdt/2015
Tanggal 18 Oktober 2016 — JONATHAN MOOY, DK. VS DJIMUN ALKATIRI
7468 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JONATHAN MOOY, 2. MAXY MOOY, tersebut; 2. Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    JONATHAN MOOY, DK. VS DJIMUN ALKATIRI
    JONATHAN MOOY, bertempat tinggal di RT 02 RW 01,Dusun 1, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah,Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur;2.
    Selanjutnya Junedy Mooy almarhum memberikankepercayaan kepada Jonathan Mooy (Tergugat ) untuk melakukanpengurusan suratsurat terhadap tanah sengketa dengan Fatma SalimAlkatiri;Bahwa atas dasar kepercayaan tersebut, maka Jonathan Mooy membuatSurat Perjanjian Jual Beli Tanah dengan Hajjah Fatma Salim Alkatiri padatanggal 19 April 1996 dan sebagai salah satu saksi dalam perjanjiantersebut adalah Junedy Mooy almarhum;Bahwa dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 19 April 1996tersebut, selanjutnya
    Bahwa Pemohon Kasasi dapat diproses hukum dalam perkara pidana tersebut, karena PemohonKasasi II menyadari bahwa Pemohon Kasasi adalah seorang butahuruf, sehingga mudah untuk diarahkan dalam proses hukum;Bahwa putusan perkara pidana tersebut didasarkan adanya laporanpolisi dari Termohon Kasasi terhadap diri Pemohon Kasasi (TergugatI/Jonathan Mooy), yang melaporkan bahwa Pemohon Kasasi (Tergugat I/Jonathan Mooy) telah memasuki tanah obyek sengketatanpa ijin yang berhak (Vide: Foto Copy Surat Dakwaan
    Mooy) pada tahun 2011 (Vide Bukti Surat P3),sedangkan sejak dari tahun 2000 sesuai dalil Termohon Kasasi padabutir angka 8 halaman 3 surat gugatan (posita gugatan) dalam perkaraa quo,Termohon Kasasi menyatakan bahwa Hamama Alkatiri (almh)mengijinkan Pemohon Kasasi (Jonathan Mooy) untuk menempatitanah obyek sengketa.
    Kemudian pada Pasal 2 dan Pasal 3dinyatakan terjadi jual beli antara Hajjah Fatma Salem Alkatiri (alm)(yang katanya sebagai anak angkat dari Ali Djawas (alm) dan HamamaAlkatiri (alm)) dengan Pemohon Kasasi (Jonathan Mooy), sedangkanPemohon Kasasi (Jonathan Mooy) bukan anak kandung atau ahliwaris dari Julianus Mika Mooy (alm) pemilik tanah obyek sengketa yangsebenarnya (Pemilik Semula);Bahwa logika hukum perdata sebenarnya adalah apabila terjadi jual bellitanah obyek sengketa, harusnya antara ahli