Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2015 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 287/Pid.B/2015/PN.SAK
Tanggal 22 September 2015 — Pidana: JONI TUMBUR BAGARIANG Bin ALMEN BAGARIANG
5114
  • Menyatakan terdakwa JONI TUMBUR BAGARIANG Bin ALMEN BAGARIANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK PERMAINAN DAN MENJADIKAN SEBAGAI PENCAHARIAN sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa JONI TUMBUR BAGARIANG Bin ALMEN BAGARIANG dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3.
    Pidana:JONI TUMBUR BAGARIANG Bin ALMEN BAGARIANG
    PUTUSANNOMOR : 287/Pid.B/2015/PN.SAKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang mengadili perkaraperkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama : JONI TUMBUR BAGARIANG Bin ALMEN BAGARIANG.Tempat lahir : Sibolga (Sumatera Utara).Tanggal lahir : 09 Juni 1967.Umur : 40 tahun.Jenis Kalamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Alamat : Jalan Pertamina Desa
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ;e Setelah mendengar secara lisan permohonan keringanan hukuman dari terdakwadengan alasan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut :Pertama :Bahwa ia terdakwa JONI TUMBUR BAGARIANG Bin ALMEN BAGARIANGpada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekira pukul
    TUMBUR BAGARIANG Bin ALMEN BAGARIANGpada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekira pukul 11.00 Wib atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan Mei 2015 atau setidak tidaknya masih termasuk dalamtahun 2015 bertempat di Desa Bukit Lajim Kab.
    Barang siapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orangsebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;11Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkanterdakwa yang bernama JONI TUMBUR BAGARIANG Bin ALMEN BAGARIANG,dipersidangan terdakwa telah membenarkan seluruh identitas sebagaimana termuatdalam Surat dakwaan Penuntut Umum, demikian pula saksisaksi yang dihadirkandipersidangan membenarkan orang yang dimaksud adalah terdakwa, dengandemikian
    Menyatakan terdakwa JONI TUMBUR BAGARIANG Bin ALMENBAGARIANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUKPERMAINAN DAN MENJADIKAN SEBAGAI PENCAHARIAN* sebagaimanaDakwaan Pertama Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa JONI TUMBURBAGARIANG Bin ALMEN BAGARIANG dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan ;3.