Ditemukan 68 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PN SOE Nomor 1/Pid.B/2019/PN.Soe
Tanggal 27 Maret 2019 — -JONISIUS BOIMAU, (TERDAKWA I) -SEFNAT NUBATONIS, (TERDAKWA II)
8021
  • JONISIUS BOIMAU dan Terdakwa II. SEFNAT NUBATONIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian dalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 2 (dua) Tahun ;3.
    -JONISIUS BOIMAU, (TERDAKWA I)-SEFNAT NUBATONIS, (TERDAKWA II)
    JONISIUS BOIMAU ditahan berdasarkan Surat Perintah /Penetapan Penahanan dalam masa Penahanan oleh :. Penyidik, tidak dilakukan Penahanan ;Penuntut Umum, dalam tahanan Rutan, sejak tanggal 26 November 2018s/d. 15 Desember 2018 ;Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Soe, dalam tahananRutan, sejak tanggal 16 Desember 2018 s/d. 14 Januari 2019 ;. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe, dalam Tahanan Rutan, sejak tanggal8 Januari 2019 s/d. tanggal 6 Februari 2019 ;.
    Putusan No: 1 / Pid.B / 2019 / PN Soe.Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :TeMenyatakan terdakwa (satu) JONISIUS BOIMAU dan terdakwa II (dua)SEFNAT NUBATONIS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana"pencurian ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih denganbersekutu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat(1) ke1 dan ke4 KUHP ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (satu) JONISIUS BOIMAU danterdakwa
    Kolbano yangsangat jauh dari kandang sapi milik saksi korban ;Bahwa mengenai Surat pernyataan Kepala Desa Pene Selatan bahwaTerdakwa Jonisius Boimau tidak memiliki ternak sapi piaraan itu hanyalahketerangan sepihak yang perlu dibuktikan lagi dipersidangan ;Bahwa keterangan saksi Markus Leo saat diperiksa dipersidangan tidak bisaberbahasa Indonesia sehingga harus dengan penterjemah, sedangkanketerangan dalam BAP Polisi tanpa penterjemah, sehingga keteranganMarkus Leo dalam BAP yang dijadikan dasar
    Bahwa mengenai unsur sebagian dan seluruhnya adalah kepunyaan oranglain haruslah ditolak karena tidak terpenuhi secara hukum karena tidak adakepastian siapa pemilik sapi tersebut sebenarnya ;Berdasarkan alasanalasan tersebut mohon Penasehat Hukum paraTerdakwa tetap mempertahankan pembelaan dari Penasehat Hukum paraTerdakwa sebelumnya ;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa Terdakwa (satu) JONISIUS
    JONISIUS BOIMAU dan Terdakwa II. SEFNATNUBATONIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana : Pencurian dalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama : 2 (dua) Tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 19-10-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 09-11-2016
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 14/Pdt.P/2016/PN Kfm
Tanggal 27 Oktober 2016 — - JONISIUS SASI sebagai PEMOHON
6619
  • Menyatakan sah menurut hukum nama pemohon yang sebelumnya ditulis dengan nama YONIUS SASI, lahir di Kuatnana pada tanggal 14 Juli 1975, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 127/2005 tanggal 1 April 2005, dirubah/diganti menjadi nama yang sebenarnya dengan nama JONISIUS SASI, lahir di Kuatnana, pada tanggal 14 Juli 1976;3.
    - JONISIUS SASI sebagai PEMOHON
Register : 24-10-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 15/Pdt.P/2023/PN Wkb
Tanggal 31 Oktober 2023 — Pemohon:
Jonisius Bulu
2110
  • Pemohon:
    Jonisius Bulu
Register : 07-05-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN ATAMBUA Nomor 138/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal 15 Mei 2024 — Pemohon:
Ardianus Jonisius Meti
139
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama dan Tempat Lahir Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No.5304032604100002, Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304030406920002 dan Akta Kelahiran No. 235/DU/CS/ATB/1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT sebelumnya nama ARDIANUS JONISIUS METI,
      >Lahir di Wilain-Tohe, 04 Juni 1992 untuk dirubah menjadi Nama ADRIANUS JONISIUS METI, Lahir di Wilain, 04 Juni 1992 yang tertera pada Kutipan Surat Permandian No. 9.590 yang dikeluarkan oleh Keuskupan Atambua Paroki St.
      Pemohon:
      Ardianus Jonisius Meti
Register : 30-06-2022 — Putus : 06-07-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN ATAMBUA Nomor 58/Pdt.P/2022/PN Atb
Tanggal 6 Juli 2022 — Pemohon:
Jonisius Bere
4210
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
    2. Memberi ijin kepda pemohon untuk mengganti Nama, Tempat, TanggaL, Bulan, Tahun Lahir pemohon pada KTP dengan Nik: 5304010201840001 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan Atambua atas nama : Jonisius Bere, lahir di Weluli, 2 januari 1984 dirubah menjadi Yulianus Bere Mali, Lahir di Berloo, 1 Juli 1982 mengikuti nama yang tertera pada Surat Permandian No. 5.389 pemohon
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan
    Pemohon:
    Jonisius Bere
Register : 27-08-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN ATAMBUA Nomor 90/Pdt.P/2020/PN Atb
Tanggal 2 September 2020 — Pemohon:
JONISIUS MANEK
498
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menetapkan nama pemohon yang sebenarnya adalah JONISIUS MANEK ;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai salinan resmi Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa materai ke kepada pejabat Imigrasi Atambua agar setelah ditunjukan kepadanya Turunan Resmi Penetapan ini, supaya segera mengganti
    nama pemohon dari JHONISIUS MANEK menjadi JONISIUS MANEK pada paspor pemohon Nomor AK .982888 sesuai dengan nama pemohon yang tertera dalam surat KTP (NIK : 5304081410840003), Akta Kelahiran (No : 5321-LT-06082020-0021), Kartu Keluraga (No KK : 5321011008160002) Pemohon ;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan perkara ini sebesar Rp.
    Pemohon:
    JONISIUS MANEK
    PENETAPANNomor 90/Pdt.P/2020/PN AtbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Atambua, yang mengadili perkaraperkara perdatapermohonan pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan berupaPenetapan sebagai berikut terhadap permohonan Pemohon :JONISIUS MANEKTempat, tanggal lahir Kletek, tanggal 14 Oktober 1984, Jenis kelamin Laki laki,agama Katholik, Pekerjaan Wiraswasta, Kebangsaan Indonesia, alamat tinggalDesa Kletek, Dusun Manek Klaran RT.10/RW.005, Kecamatan Malaka Tengah
    Pemohon, Yang dikeluarkan oleh kantor ImigrasiAtambua nama Jhonisius Manek lahir di Kletek, 14 Oktober 1984 dandirubah menjadi nama Jonisius Manek lahir di Kletek, 14 Oktober 1984mengikuti nama yang tertera dalam surat kartu nomor Kartu Keluarga5321011008160002, kartu tanda penduduk elektronik pemohon : No NIK:5304081410840003 Bahwa demi kepentingan pemohon maka penetapan ganti nama sangatdibutuhkan; Bahwa untuk merubah nama pemohon tersebut haruslah mendapatsuatu penetapan dari Ketua Pengadilan
    maka pemohon datang dan memohon denganhormat kiranya Ketua Pengadilan Negeri Atambua berkenan untuk menerimapermohonan ini untuk diperiksa dalam persidangan Pengadilan NegeriAtambua dan akhirnya berkenan pula memberikan penetapan sebagai berikut:1.Mengabulkan permohonan pemohon:2.Memberi ijin kKepada pemohon untuk mengganti nama pemohon padapaspor nomor: AK 982 888 an yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiAtambua atas nama Jhonisius Manek lahir lahir di Kletek, 14 Oktober1984 dan dirubah menjadi Jonisius
    Foto copy Surat Kehilangan dari Kepolisian NomorSKTLK/452/VIII/TUK.7.2.1/2020 Atas Nama JONISIUS MANEK, di beritanda P.5 ;6. Asli Print Pembuatan paspor yang salah nama, diberi tanda P.6 ;7. Asli Print foto Paspor Nomor : AK 982888 An. Jonisius Manek,diberi tanda P.7 ;Menimbang, bahwa selain buktibukti surat tersebut, Pemohon juga telahmengajukan 2 (Dua) orang saksi masingmasing menerangkan dibawahsumpah pada pokoknya sebagai berikut :1.
    Eduardus Dasi: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan tidak mempunyaihubungan keluarga pemohon sebagai teman ; Bahwa tujuan pemohon mengajukan permohonan tersebut kePengadilan adalah untuk merubah nama pemohon' dari semulaperubahan/penggantian paspor dahulu nama Jhonisius Manek, Lahir diKletek tanggal 14 Oktober 1984, di rubah menjadi Jonisius Manek Lahirdi Di Kletek tanggal 14 Oktober 1984 tersebut karena pemohonHal 3 dari 7 hal, Penetapan No.90/Pdt.P/2020/PN Atbmengalami kesulitan dalam pembuatan
Putus : 17-07-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 56/PDT/2013/PTK
Tanggal 17 Juli 2013 — - MAGDALENA MOTU, Cs. vs - EZEKHIEL TAI BERE, Cs.
4612
  • Jonisius Mali.....5. JONISIUS MALI,6. YOSEFINA BUI,2Umur 41 Tahun, Agama : Katolik, Pekerjaan : Tani,Alamat tinggal di Dusun Bora, Desa Mahuitas,Kecamatan : Lamaknen, Kabupaten : Belu ;Semula sebagai Tergugat VI sekarang sebagaiPembanding VI ;Umur : 43 Tahun, Agama: Katolik, Pekerjaan : Tani,Alamat Tinggal di dusun Bora, Desa Mahuitas,Kecamatan : Lamaknen, Kabupaten Belu ;Semula sebagai Tergugat VII sekarang sebagaiPembanding VII ;7.
Register : 08-12-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 29-02-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 365/Pid.B/2015/PN.KPG
Tanggal 18 Februari 2016 — FRENGKY RONAL GIRI dan JONISIUS SERAN alias JONI
3610
  • JONISIUS SERAN alias JONI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang;2. Menjatuhkan pidana kepada 1. FRENGKY RONALD GIRI dan terdakwa 2. JONISIUS SERAN alias JONI dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;4.
    FRENGKY RONAL GIRI dan JONISIUS SERAN alias JONI
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FRENGKY RONALD GIRI dan terdakwaIl JONISIUS SERAN Alias JONI dengan pidana penjara masingmasing selama 7(tujuh) bulan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh merekaterdakwa dengan perintah mereka terdakwa tetap ditahan.3.
    Seran aliasJonimelempar 1 (satu) buah batu pecahan pembatas jalan berukuran kepalantangan orang dewasa dan mengenaitangan kiri saksi Andi Tengi Nguru ; Bahwa pemukulan terhadap saksi Andi Tengi Nguru dan saksi ArnoldusRundu terjadi di tempat umum yang dapat dilihat orang banyak yaitu di depanruang tunggu Bandara Eltari Kupang ; Bahwa pada saat itu terdakwa Il Jonisius Seran ikutikutan melempar saksikorban Andi Tengi Nguru ; Bahwaterdakwa II Jonisius Seran menyesali perbuatannya ; Bahwa terdakwa
    Il Jonisius Seran sudah berdamai dengan saksi korban AndiTengi Nguru ;Bahwa terdakwa II Jonisius Seran menyesali perbuatannya.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa sebagaimana diuraikan diatas, dihubungkan dengan barang bukti dalamperkara ini, antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian sehingga diperolehfaktafakta sebagai berikut:Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekitar jam 21.00 Wita SaksiANDI TENG!
    Putusan Perkara Nomor : 365/Pid.B/2015/PN.KPGmenggunakan tangan dan menendang, kemudian Terdakwa II JONISIUS SERANalias JONI melempar 1 (satu) buah batu pecahan pembatas jalan berukurankepalan tangan orang dewasa dan mengenai tangan kiri Saksi ANDI TENGINGURU. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Saksi ANDI TENG!
    FRENGKY RONALD GIRI dan terdakwa 2.JONISIUS SERAN alias JONI dengan pidana penjara masingmasing selama 5(lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa masingmasing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;4. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Halaman 13 dari 14 Hal. Putusan Perkara Nomor : 365/Pid.B/2015/PN.KPG5.
Register : 24-04-2024 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PN ATAMBUA Nomor 115/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal 20 Mei 2024 — Pemohon:
1.JONISIUS MAU TAEK
2.MARIA YOLENTA SOIK
140
  • Pemohon:
    1.JONISIUS MAU TAEK
    2.MARIA YOLENTA SOIK
Register : 14-05-2014 — Putus : 26-06-2014 — Upload : 30-01-2020
Putusan PA PONTIANAK Nomor 0544/Pdt.G/2014/PA.Ptk
Tanggal 26 Juni 2014 — Imran
Tergugat:
Jonisius bin Lie Djan Thjung
183
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Jonisius bin Lie Djan Thjung ) terhadap Penggugat ( Setiyanti binti M. Imran );
    4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernamaJoan Ramadhan, lahir tanggal 14 Agustus 2011 dan Raisa Jian Queenza, lahir tanggal 13 September 2012, berada di bawah hadhanah Penggugat ;
    5.
    Imran
    Tergugat:
    Jonisius bin Lie Djan Thjung
Register : 29-08-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 06-04-2023
Putusan PN KUPANG Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
BUDI RAHARJO, SH
Terdakwa:
JONISIUS TAKESIN NAIN
6626
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Jonisius Takesin Nain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Jonisius Takesin Nain, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
    Penuntut Umum:
    BUDI RAHARJO, SH
    Terdakwa:
    JONISIUS TAKESIN NAIN
Register : 18-05-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PN ATAMBUA Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN Atb
Tanggal 7 Juli 2020 — WUNGUBELEN, SH
Terdakwa:
JONISIUS NAITBOHO alias JON.
8951
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa JONISIUS NAITBOHO alias Jon tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENCABULI ANAK DI BAWAH UMUR ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar
    WUNGUBELEN, SH
    Terdakwa:
    JONISIUS NAITBOHO alias JON.
    Namalengkap : JONISIUS NAITBOHO alias Jon2. Tempatlahirdi : Soe3. Umur/tgl. lahir : 49 tahun / 03 Februari 19714. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Agama : Katholik7. Pekerjaan : Petani8. Tempat tinggal di : dusun Hoineno B Desa Tesa Kec.Laenmanen Kab. Malaka Prop. NTT. Terdakwa JONISIUS NAITBOHO alias Jon ditahan dalam tahanan rutanoleh :1. Penyidik mulai sejak tanggal 6 Februari 2020 sampai dengan tanggal25 Februari 2020 ;2.
    Menyatakan terdakwa JONISIUS NAITBOHO alias Jon terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulanterhadap anak di bawah umur sebagaimana dakwaan Tunggal yangmelanggar pasal 82 ayat (1) Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahankedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JONISIUS NAITBOHO aliasJon dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwatetap ditahan ;3. Denda sebesar Rp. 100.000.000. (Sseratus juta rupiah) subsidiair 3(tiga) bulan kurungan ;4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.000.
    JONISIUS NAITBOHO ;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur setiaporang initelah terpenuhi ;Ad. 2, Unsur DENGAN SENGAJAMenimbang, bahwa mengenai unsur ini Majelis Hakim akanmempertimbangkan yang dimaksud unsur dengan sengaja opzet (dolus) ada3 (tiga) macam yakni :1. Sengaja sebagai maksud (oogmerk) ;2. Sengaja dengan kesadaran pasti akan terjadi (zekerheidsbewustzijn)3.
    Menyatakan terdakwa JONISIUS NAITBOHO alias Jon tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMENCABULI ANAK DI BAWAH UMUR ;Halaman 25 dari 27 Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN Atb2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3.
Register : 29-07-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PT KUPANG Nomor 75/PID/2020/PT KPG
Tanggal 27 Agustus 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : JONISIUS NAITBOHO alias JON.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : LUCIA A. WUNGUBELEN, SH
3116
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : JONISIUS NAITBOHO alias JON.
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : LUCIA A. WUNGUBELEN, SH
    Nama lengkap : JONISIUS NAITBOHO alias Jon2. Tempat lahir di : Soe3. Umur / tgl. lahir : 49 tahun / 03 Februari 19714. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Agama : Katholik7. Pekerjaan : Petani8. Tempattinggal di :dusun HoinenoB Desa Tesa Laenmanen Kab. Malaka Prop. NTT. Terdakwa JONISIUS NAITBOHO alias Jon ditahan dalam tahananrutan oleh :. Penyidik mulai sejak tanggal 6 Februari 2020 sampai dengan tanggal25 Februari 2020 ;.
    Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupangberdasarkan pasal 27 ayat (2) Kuhap, sejak tanggal 13 Agustus 2020s/d tanggal 11 Oktober 2020;Terdakwa Jonisius Naitboho alias Jon didampingi oleh PenasihatHukumnya yakni Advokat YOSUA MARGO SANTOSO, S.H., C.L.A., danARMAN TANONO, S.H., dari Posbakum Advokasi Indonesia yang beralamatdi Jin.
    Menyatakan terdakwa JONISIUS NAITBOHO alias Jon terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulanterhadap anak di bawah umur sebagaimana dakwaan Tunggal yangmelanggar pasal 82 ayat (1) Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentangPerubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak jo. pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JONISIUS NAITBOHO aliasJon dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan ;3. Denda sebesar Rp. 100.000.000. (Seratus juta rupiah) subsidiair 3(tiga) bulan kurungan ;4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.000.
    Menyatakan terdakwa JONISIUS NAITBOHO alias Jon tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana MENCABULI ANAK DI BAWAH UMUR ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesarRp.100.000.000. (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan ;3.
Register : 09-11-2021 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 14-01-2022
Putusan PN ATAMBUA Nomor 103/Pid.B/2021/PN Atb
Tanggal 13 Januari 2022 — ,M.H
Terdakwa:
Jonisius Nahak Bria Als Joni
5727
  • M E N G A D I L I

    • Menyatakan terdakwa Jonisius Nahak Bria alias Jonitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
    • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) TAHUN dan 6 (enam) BULAN;
    • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    ,M.H
    Terdakwa:
    Jonisius Nahak Bria Als Joni
    Nama lengkap : Jonisius Nahak Bria alias Joni2. Tempat lahir di : Haemolik3. Umur / tgl. lahir : 20 tahun / 9 Juni 20014. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Leolaran B Desa Biudukfoho Kec. Rinhat Kab. Malaka Prop. NTT7. Agama : Katholik8. Pekerjaan : PetaniTerdakwa Jonisius Nahak Bria alias Joni ditahan dalam tahanan rutanoleh :1. Penyidik sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 26September 20212.
    Menyatakan terdakwa Jonisius Nahak Bria Als Joni bersalahmelakukan tindak pidana Mengambil benda berupa uang tunaisebesar kl.
    Malaka tepatnya didalam kios milik saksi ; Bahwa peristiwa pencurian barang tersebut dilakukan oleh terdakwayang dikenal bernama JONISIUS NAHAK BRIA yang sering dipanggilJONI terhadap barang milik korban berupa 1 ( satu ) buah HP merekOppo tipe A37f serta uang tunai kurang lebin sebesar Rp.1.500.000.(satu juta lima ratus ribu rupiah) ;Bahwa sekira pukul 23.
    JONI yakni uang tunai milik koroban sebanyak Rp. 1.500 000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sebuah HP merk Oppotype A37 :Bahwa pada saat terdakwa JONISIUS NAHAK BRIA als JONImelakukan pencurian tersebut saksi tidak melihat langsung namun padaHal. 6 dari 15 Putusan No. 103/Pid.B/2021/PN Atb. saat saksi dan korban serta beberapa orang lainnya ke rumah terdakwaJONISIUS NAHAK BRIA als JONI menggeledah rumah terdakwaJONISIUS NAHAK BRIA als JONI saksi menemukan HP tersebut ditangan terdakwa JONISIUS
    NAHAK BRIA als JONI dan di dapatiterdakwa JONISIUS NAHAK BRIA als JONI sedang memegang hpberikut terdakwa JONISIUS NAHAK BRIA als JONI mengakui bahwaterdakwa JONISIUS NAHAK BRIA als JONI yang melakukan melakukanpencurian barang milik korban ; Bahwa akibat dari pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.500 000, ( tiga Juta lima ratus ribu rupiah ).
Register : 25-11-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 30-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 280/B/2021/PT.TUN.JKT
Tanggal 4 Januari 2022 — Pembanding/Penggugat : Jonisius Biran Diwakili Oleh : A.sunardi.sh
Terbanding/Tergugat : Kepala Desa Keluing Taja/Yeni Agustina, A.Md.Keb
345
  • Pembanding/Penggugat : Jonisius Biran Diwakili Oleh : A.sunardi.sh
    Terbanding/Tergugat : Kepala Desa Keluing Taja/Yeni Agustina, A.Md.Keb
Register : 03-05-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN ATAMBUA Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Atb
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
LEHAVRE ABETO HUTASUHUT,SH
Terdakwa:
JONISIUS BERE SERAN alias JONI
8136
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa JONISIUS BERE SERAN Alias JONI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;-----------------------------------------------------------------------------------------------
    2. Menjatuhkan pidana
    kepada Terdakwa JONISIUS BERE SERAN Alias JONI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp.
    Penuntut Umum:
    LEHAVRE ABETO HUTASUHUT,SH
    Terdakwa:
    JONISIUS BERE SERAN alias JONI
    Menyatakan terdakwa Jonisius Bere Seran bersalah melakukan tindak pidana Setiap orangyang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anakkorban yakni MARIA FEBI YANTI BERE alias FEBY yang berusia 15 tahun melakukanpersetubuhan dengan terdakwa Jonisius Bere Seran.
    Menerima Keberatan Penasihat Hukum Terdawa Jonisius Bere Seran alias Joni.;2. Menyatakan Surat Dakwaan Dengan Nomor Reg.Perk: PDM42/ATAMB/5/2021 tanggal 11Mei 2021, tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.; 3. Membebaskan Terdakwa Jonisius Bere Seran Dari Tahanan.; 4. Membebankan Biaya Perkara ini Kepada Negara.
    Membebaskan Terdakwa Jonisius Bere Seran Alias Joni dari Segala Tuntutan Hukum.;3. Memulihkan HakHak Terdakwa Jonisius Bere Seran Alias Joni dalam Kemampuan,Kedudukan Serta Martabatnya; 4.
    Menyatakan terdakwa JONISIUS BERE SERAN bersalah melakukan tindak pidana Setiaporang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, ataumembujuk anak korban yakni MARIA FEBI YANTI BERE alias FEBY yang berusia 15 tahunmelakukan persetubuhan dengan terdakwa Jonisius Bere Seran.
    Menjatuhkan Pidana Denda terhadap JONISIUS BERE SERAN ALS. JONI sebesarRp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan;5. Menetapkan agar terdakwa JONISIUS BERE SERAN ALS JONI membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.
Register : 27-09-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 32/Pid.B/2021/PN Kfm
Tanggal 13 Desember 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD F. I. SHABARA, S.H.
Terdakwa:
REDEMPTUS UKAT
10325
  • Binsasi alias Joni sudah berlumuran darah, lalu Saksi bertanyakepada korban Jonisius Binsasi alias Joni siapa yang pukul kakak?
    , lalukorban Jonisius Binsasi alias Joni menjawab itu Redem yang pukul, sambilmenunjuk ke aran Terdakwa yang saat itu sudah berada di jalan raya,kemudian Saksi langsung mengamankan korban Jonisius Binsasi alias Jonidengan membawanya masuk ke dalam rumah, kemudian Saksi langsungpergi ke polindes untuk meminta obat untuk mengobati luka yang dialamikorban Jonisius Binsasi alias Joni pada bagian kepalanya, setelah itu Saksitidak melihat lagi keberadaan korban Fransiskus Rojerio Talan alias Rojer;Bahwa
    korban langsungmelarikan diri, namun Terdakwa tidak mengetahui kKemanakan tujuan Saksikorban Fransiskus Rojerio Talan alias Rojer; Bahwa setelah itu datang saudara Jonisius Binsasi alias Joni lalu memegangtangan Terdakwa dan langsung membawa Terdakwa ke depan rumah YosepKefi, lalu Terdakwa bertanya kepada Jonisius Binsasi alias Joni sayakenapa?
    , sambil Terdakwa meronta, lalu Saksi Jonisius Binsasi alias Jonimemegang jaket Terdakwa tetapi kemudian Terdakwa membuka jaket danmemberikan jaket tersebut ke Jonisius Binsasi alias Joni, selanjutnyaTerdakwa pergi dari tempat pesta tersebut dan pulang ke rumah nenekTerdakwa;Bahwa setelah kejadian tersebut mereda maka kemudian acara pestatersebut langsung bubar; Bahwa waktu itu Terdakwa dan Saksi korban Fransiskus Rojerio Talan aliasRojer sedang dalam keadaan mabuk karena mengkonsumsi minuman kerasjenis
    Binsasi alias Joni diambildari sekitar tempat pesta;Bahwa benar selanjutnya karena melihat keributan tersebut lalu SaksiVidentius Kofi alias Viden mengantisipasinya dengan membereskan kursikursitamu agar tidak rusak terkena lemparan batu, lalu tak lama kemudian SaksiVidentius Kofi alias Viden melihat kepala dari Saksi korban Jonisius Binsasialias Joni sudah berlumuran darah, lalu Saksi Videntius Kofi alias Videnbertanya kepada Saksi korban Jonisius Binsasi alias Joni siapa yang pukulkakak?
Register : 25-02-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 14-03-2020
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 14/Pdt.P/2020/PN Sdw
Tanggal 10 Maret 2020 — Pemohon:
VERONIKA JELTA
2210
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan secara sah bahwa anak yang bernama Fikas Vinales, jenis kelamin Laki-laki lahir di Melapeh Baru pada Tanggal 18 Juni 2016 adalah merupakan anak kandung kesatu dari pasangan suami istri yang bernama Jonisius Franciskus dan Veronika Jelta;
    3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengurus pengesahan anak Pemohon yang bernama Fikas Vinales, jenis kelamin Laki-laki lahir di
    Melapeh Baru pada Tanggal 18 Juni 2016, anak kesatu dari pasangan suami istri bernama Jonisius Franciskus dan Veronika Jelta di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat, dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat setelah diberikan turunan resmi penetapan ini untuk segera membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran maupun pada Kutipan Akta Kelahiran dan/atau mencatat pada register Akta Pengesahan Anak dan
    Bahwa Pemohon telah melangsungkan perkawinan di Gereja ST YohanesPenginjil pada tanggal 27 April 2019 dengan seorang laki laki yangbemama Jonisius Franciskus lahir di Linggang Amer pada tanggal 23November 1988.Bahwa dari perkawinan tersebut telah lahir seorang anakyang bemama Fikas Vinales sesuai dengan surat keterangan kelahiranNomor: 445.1/062/54Kel/MB/VI/2016 tanggal 18 Juni 2016;2.
    Majelis Hakim, agar berkenanKiranya :1.2,Mengabulkan permohonan pemohon;Menyatakan anak pemohon yang bemama Fikas Vinales yang lahir diMelapeh Baru pada Tanggal 18 Juni 2016 benar merupakan anak daripasangan suami ister JONISIUS FRANCISKUS dan VERONIKA JELTAtelah melangsungkan perkawinan di Gereja ST.
    dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat pada tanggal Bahwa sebelum menikah antara Pemohon dan Jonisius Franciskus,Pemohon dan Jonisius Franciskus telah menikah secara Adat danmempunyai anak terlebin dahulu yaitu yang bernama Fikas Vinales yanglahir pada tanggal 18 Juni 2016; Bahwa memang benar Fikas Vinales merupakan anak kandung Pemohondan Jonisius Franciskus; Bahwa sejak kecil anak Pemohon tersebut diasuh dan dirawat olehPemohon sendiri dan suaminya Jonisius Franciskus; Bahwa Pemohon hendak
    telah mencatatkan perkawinannya di Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat pada tanggal Bahwa sebelum menikah antara Pemohon dan Jonisius Franciskus,Pemohon dan Jonisius Franciskus telah menikah secara Adat danmempunyai anak terlebin dahulu yaitu yang bernama Fikas Vinales yanglahir pada tanggal 18 Juni 2016; Bahwa memang benar Fikas Vinales merupakan anak kandung Pemohondan Jonisius Franciskus; Bahwa sejak kecil anak Pemohon tersebut diasuh dan dirawat olehPemohon sendiri
    tanggal 18 Juni 2016 tersebut adalah anak kandung dariPemohon dan suaminya yang bernama Jonisius Franciskus, sehinggaberdasarkan hal tersebut maka petitum Pemohon pada point 2 yang memintasupaya anak Pemohon yang bernama Merry Naomi Pangemanan dinyatakansebagai anak sah dari Pemohon dan Michael Petrus Yonatan Pangemananpatut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti bahwa Fikas Vinalesyang lahir pada tanggal 18 Juni 2016 merupakan anak sah dari Pemohondengan suaminya Jonisius Franciskus
Register : 30-01-2019 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 12/Pid.B/2019/PN Tml
Tanggal 4 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.TONI SETIAWAN, S.H
2.TEGUH ISKANDAR, SH
Terdakwa:
ADI NORMASYAH alias AGUNG bin IJANSYAH.
6252
  • korbanmeminta bantuan saksi Ramianto untuk menghubungi terdakwa melaluiHandphone namun tidak pernah diangkat maupun dijawab beberapahari kemudian saksi Ramianto menerima telepon dari saksi Jonisius yangmengatakan agar datang ke Banjarbaru) untuk menyelesaikanpermasalahannya setelah itu saksi Ramianto mendatangi saksi Jonisiusketika bertemu dengan saksi Jonisius menceritakan kejadiannyasebenarnya dan saksi Raminto meminta agar terdakwa bisa dibawa keTamiang Layang selanjutnya saksi Jonisius mendapatkan
    yangmengatakan agar datang ke Banjarbaru) untuk menyelesaikanpermasalahannya setelah itu saksi Ramianto mendatangi saksi Jonisiusketika bertemu dengan saksi Jonisius menceritakan kejadiannyasebenarnya dan saksi Ramianto meminta agar terdakwa bisa dibawa keTamiang Layang selanjutnya saksi Jonisius mendapatkan terdakwa olehsaksi Ramianto terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan kePolsek Dusun Timur.
    menelpeon saksi menanyakan identitas motortersebut dan mengatakan Saya tidaki mau beurusan dengan orangini dan bapak silahkan datang ke Rindam Banjarbaru lalu saksimendatangi kantor saksi Jonisius di Rindam banjarbaru bertemudengan terdakwa dibawa dan diamnkan ke Polsek Dusun Timur Bahwa saksi menebus motor korban dengan uang sebesar Rp.7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Halaman 9 Putusan No12/Pid.B/2019/PNTML.
    lalu) korban meminta bantuan saksi Ramianto untuk Halaman 15 Putusan No12/Pid.B/2019/PNTML.menghubungi terdakwa melalui Handphone namun tidak pernahdiangkat maupun dijawab beberapa hari kemudian saksi Ramiantomenerima telepon dari saksi Jonisius yang mengatakan agar datang keBanjarbaru untuk menyelesaikan permasalahannya setelah itu saksiRamianto mendatangi saksi Jonisius ketika bertemu dengan saksiJonisius menceritakan kejadiannya sebenarnya dan saksi Ramintomeminta agar terdakwa bisa dibawa ke
    lalu. korban meminta bantuan saksi Ramianto untukmenghubungi terdakwa melalui Handphone namun tidak pernahdiangkat maupun dijawab beberapa hari kemudian saksi Ramiantomenerima telepon dari saksi Jonisius yang mengatakan agar datang keBanjarbaru untuk menyelesaikan permasalahannya setelah itu saksiRamianto mendatangi saksi Jonisius ketika bertemu dengan saksiJonisius menceritakan kejadiannya sebenarnya dan saksi Ramintomeminta agar terdakwa bisa dibawa ke Tamiang Layang selanjutnyasaksi Jonisius
Register : 06-02-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 10-04-2018
Putusan PN ATAMBUA Nomor 20/Pid.B/2018/PN Atb
Tanggal 20 Maret 2018 — Penuntut Umum:
ARDI PUTRA WICAKSONO, SH
Terdakwa:
1.GABRIEL HASUK alias GABRIEL
2.MAXIMUS LOE alias MAXI
5530
  • Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagaiberikut :Berawal pada hari Jumat tanggal 25 November 2017 sekitar pukul 17.10WITA saksi JONISIUS LEKI alias JONI sedang berada di dalam rumah, diDusun Hanowai Desa Debululik Kecamatan Lamaknen Selatan KabupatenBelu.
    Sekitar pukul 19.00 WITA saksi JONISIUS LEKIalias JONI bersamasama dengan saksi EDUARDUS BERE alias WENS, saksiSIPRIANUS MALI alias SIPRI dan saksi YOHANIS LAKU alias ANIS pergi keHutan Nahaluan Kampung Hanowai Desa Debulik tempat para terdakwamemotong sapi milik saksi JONISIUS LEKI alias JONI.
    Ketika sampai di tempattersebut, saksi JONISIUS LEKI alias JONI mendapati sisa potongan kulit sapi, 2(dua) kaki belakang sapi dan 1 (satu) kaki depan sapi yang selanjutnya parasaksi pulang ke rumah dengan membawa sisa bagianbagian potongan sapitersebut ;Bahwa saksi JONISIUS LEKI alias JONI mengenali ciriciri sapi tersebutkarena terakhir kali saksi melihat pada hari Kamis tanggal 23 November 2017 diHutan Nahaluan dan dalam keadaan sehat, karena selama ini hanya sapi miliksaksi JONISIUS LEKI alias
    Tibatiba saksiEDUARDUS BERE alias WENS bersamasama dengan saksi SIPRIANUSMALI alias SIPRI dan saksi YOHANIS LAKU alias ANIS datang dan saksiEDUARDUS BERE alias WENS memberitahu kepada saksi JONISIUS LEKIalias JONI bahwa Terdakwa GABRIEL HASUK alias GABRIEL dan Terdakwa IIMAXIMUS LOE alias MAXI memotong sapi milik saksi JONISIUS LEKI aliasHalaman 16 dari 19 Putusan Nomor 20/Pid.B/2018/PN AtbJONI dengan menggunakan sebilah parang dengan panjang sekitar 30 cm (tigapuluh sentimeter) bergagang ban dalam
    Kemudian Terdakwa GABRIEL HASUK alias GABRIEL dan TerdakwaI1 MAXIMUS LOE alias MAXI mengambil daging sapi dan membawa pulangtanpa memberitahu pemilik sapi tersebut yaitu saksi JONISIUS LEKI alias JONI.Sekitar pukul 19.00 WITA saksi JONISIUS LEKI alias JONI bersamasamadengan saksi EDUARDUS BERE alias WENS, saksi SIPRIANUS MALI aliasSIPRI dan saksi YOHANIS LAKU alias ANIS pergi ke Hutan Nahaluan KampungHanowai Desa Debulik tempat para terdakwa memotong sapi milik saksiJONISIUS LEKI alias JONI.