Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2017 — Putus : 05-07-2017 — Upload : 31-01-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 441/Pid.B/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 5 Juli 2017 — JUAN DEVI BUKIT alias JUAN.
7317
  • Menyatakan Terdakwa JUAN DEVI BUKIT alias JUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    JUAN DEVI BUKIT alias JUAN.