Ditemukan 9 data
4067 — 5199 — Berkekuatan Hukum Tetap
UJANG SUNARDI
Tergugat:
1.PT TPE
2.Basuki
3.Hj Sandra Dee Br Ginting Manik
4.Pahlevi
5.Joko Suprapto
6.Edi Suharto
97 — 87
dihitung sejak perkara ini daftarkan ke Pengadilan BatamHalaman 20 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 96/Pat.G/2019/PN Btmsampai Para Tergugatmelunasi keseluruhanhutang/tagihannyakepada Penggugat.Menimbang, bahwa oleh karena petitum ini berkaitan dengan petitumyang ke3 dan yang dikabulkan hanya kerugian materil yang nyata yaitu sisahutang/pinjaman yang belum dibayar sebesar Rp. 2.224.000.000, (dua milyardua ratus dua puluh empat juta rupiah) maka kerugian materil selain danselebinnya merupakan kerugian
yang belum nyata dan tidak dapat dibuktikanmaka kerugian tersebut tidak dapat dikabulkan, sehingga petitum ke5beralasan menurut hukum untuk dikabulkan dengan perbaikan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan petitum ke6 yaitu menyatakansah dan berharga sitajaminan yang diletakkan dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Majelis Hakim tidakmeletakkan sita jaminan, maka petitum ke6 patut dinyatakan tidak dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim
Terbanding/Tergugat : PT. BUMITAMA GUNAJAYA ABADI
Terbanding/Turut Tergugat II : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Terbanding/Turut Tergugat III : BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. BUMITAMA GUNAJAYA AGRO
129 — 60
Bahwa terhadap dalil kerugian yang dialami olen Penggugat adalahdalil yang mengadaada karena dari awal Obyek Sengketa dikuasai olehTERGUGAT dan PENGGUGAT mengunakan asas manfaat dalammenentukan ganti rugi karena kerugian yang belum nyata hanya berdasarkanasumsi semata;Dengan demikian gugatan Penggugat untuk meminta ganti rugi adalah tidakmendasar dan patut untuk di tolak karena kerugian yang mungkin dialamiPenggugat tersebut sepenuhnya hanya kamuflase karena Penggugat tidakdapat merinci kerugian
Bahwa terhadap dalil kerugian yang dialami oleh Penggugat adalahdalil yang mengadaada karena dari awal Obyek Sengketa dikuasai olehTergugat dan Penggugat mengunakan asas manfaat dalam menentukan gantirugi karena kerugian yang belum nyata hanya berdasarkan asumsi semata ;22.
116 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim Tinggiyang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada halaman 27 (dua puluhtujuh) alinea ke3 yang intinya menyatakan bahwa kerugian yang diderita olehPemohon Kasasi dahulu Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ TergugatIV Intervensi/Pembanding adalah kerugian yang belum nyata, merupakanpertimbangan hukum yang mengandung kekhilafan sehingga menimbulkanputusan yang keliru pula;3.
120 — 34
dipanennya buah kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutupemanenan buah sebagaimana di dalilkan oleh penggugat dalam gugatannya point 7 adalahdalil yang menyesatkan dan sengaja untuk memengaruhi pola pikir bagi setiap orang yangmembacanya, dimana buah tersebut adalah hasil dari pohon kelapa sawit yang terletakdiwilayah milik Tergugat sehingga menjadi urusan Tergugatlah apakah panen tersebutsudah sesuai standar atau tidak ; 12.Bahwa Penggugat menggunakan asas pemanfaatan dalam menentukan ganti kerugian(kerugian
yang belum nyata, hanya berdasarkan asumsi semata), dimana menurut :Yurisprudensi Mahkamah Agung No.459K/Sip/1975 maka: "Penuntunan gantirugi baru dapat dikabulkan apabila sipenuntut dapat membuktikan secara15terperinci ada kerugian dan besamya kerugian tersebut".
75 — 50
menerangkantentang kebenaran dari Penggugat pernah menyampaikah somasikepada Tergugat adalah benar telah dijawab dan ditolak olehTergugat hal ini karena lahan/ tanah yang menjadi obyek sengketaadalah sah dikuasai dan dimiliki secara hukum oleh Tergugat;Bahwa dalil Penggugat pada poin 21 s/d 23 yang mendalilkanPenggugat mengalami kerugian adalah dalil yang mengadaadakarena dari awal Obyek Sengketa dikuasai dan dirawat olehTergugat dan Penggugat mengunakan asas manfaat dalammenentukan ganti rugi karena kerugian
yang belum nyata hanyaberdasarkan asumsi semata ;Dengan demikian gugatan Penggugat untuk meminta ganti rugiadalah tidak mendasar dan patut untuk di tolak karena kerugian yangmungkin dialami Penggugat tersebut sepenuhnya hanya kamuflasekarena Penggugat tidak dapat merinci kerugian yang dialaminya;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah AgungNomor: 459.K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975 menyatakanbahwa: "Dalam surat gugatan baik posita maupun petitumnyamenuntut agar Tergugat dihukum membayar
131 — 30
menyatakan ~.....karenadiserobot, dirusak, diporakporandakan, di dozer tanpa ganti rugi sertaditanami kelapa sawit oleh Tergugat Il..... adalah dalil yang mengadaadadikarenakan TERGUGAT Il tidak pernah menyerobot maupun melakukanpengrusakan, hal ini dikarenakan telah mendapat ijin dari TERGUGAT ;Bahwa dalil PENGGUGAT pada Lembaran ke17 poin 17 s/d 19 yangmendalilkan mengalami kerugian adalah dalil yang mengadaada hal inidikarenakan PENGGUGAT menggunakan asas manfaat dalam menentukanganti kerugian (kerugian
yang belum nyata, hanya berdasarkan asumsisemata);Dengan demikian GUGATAN PENGGUGAT untuk = ganti rugi adalah tidakmendasar dan patut untuk ditolak karena kerugian yang mungkin dialamiPENGGUGAT tersebut sepenuhnya hanya kamuflase karena PENGGUGATtidak dapat merinci kerugian yang dialaminya;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 598 K/Sip/1972 tanggal 18Desember 1971 jo.
126 — 66
Sedangkan permintaankehilangan pendapatan seandainya rumah tersebut disewakan sebesar Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah) per tahun terhitung dari Februari 2018sampai perkara ini mempunyai putusan tetap, Majelis berpendapat kerugiantersebut merupakan kerugian yang belum nyata. Begitu juga tentang kerugianimmateril sejumlah Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah), merupakankerugian tidak nyata dan tidak dapat diperinci.
212 — 167
Gugatan yang demikianharus dinilai sebagai pelanggaran tatatertib beracara yang konsekwensinyagugatan harus dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima (niet on van kelijkeverklaard).3 Gugatan didasarkan atas kerugian yang belum nyata (prematur), karena pasal1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya hubungan kausal antara PMH dankerugian yang terjadi, sedangkan biayabiaya yang diuraikan Penggugatmeliputi biaya pendaftaran gugatan, biaya photo copy gugatan dan surat bukti,meterei, leges, nasegel, biaya transportasi