Ditemukan 3278 data
47 — 8
27 — 14
32 — 22
33 — 7
23 — 5
11 — 1
19 — 1
17 — 1
24 — 6
10 — 0
21 — 3
20 — 3
13 — 0
12 — 0
14 — 1
21 — 1
10 — 0
15 — 0
12 — 3
25 — 4
DALAM KONPENSI REKONPENSI1. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jambi untuk menyampaikan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah kantor urusan Agama Kecamatan Tanjung Karang, Lampung, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. : ----------------------------------------2. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah).