Ditemukan 4351 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-11-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5267 B/PK/PJK/2022
Tanggal 24 Nopember 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT TRINSEO MATERIALS INDONESIA
325 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 20-02-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 236 B/PK/PJK/2023
Tanggal 20 Februari 2023 — PT BEKAERT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3819 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 03-11-2011 — Putus : 08-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44370/PP/M.I/16/2013
Tanggal 8 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10740
  • Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa PajakMasukan yang sudah Pemohon Banding bayar tersebut seharusnya dapat dikreditkan;Menurut Majelis bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil klarifikasi ke KPP Penjual terdaftaratas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.54.008.755,00, dengan uraian sebagai berikut : NT No.
    Pajak Masukan sebesar Rp. 800.000,00 tidak dapatdipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 800.000,00 dapatdikreditkan oleh Pemohon Banding;atas Faktur Pajak Nomor: 010000090000022, hasil klarifikasiTerbanding ke KPP terkait telah dijawab ada, sehingga Majelisberpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 2.780.000,00 tidakdapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 2.780.000,00dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;atas Faktur Pajak Nomor: 0100000800000143, menurut Terbandingkoreksi
    dilakukan karena hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkaitbelum dijawab, Majelis berpendapat untuk meyakini kebenaran FakturPajak tersebut, Terbanding seharusnya melakukan pengujian atas arusuang dan arus barang, namun hal tersebut tidak dilakukan Terbanding, disamping itu Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaranlatas invoice termasuk pembayaran PPN kepada supllier, oleh karena ituMajelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 19.078.665,00tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak
    , Terbanding seharusnya melakukan pengujian atas arusuang dan arus barang, namun hal tersebut tidak dilakukan Terbanding, disamping itu Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaranlatas invoice termasuk pembayaran PPN kepada supllier, oleh karena ituMajelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 8.791.021,00tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.8.791.021,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 7.216.458,00, Terbanding
    Pajak Masukan sebesar Rp.7.216.458,00tetap dipertahankan;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan dari koreksi Pajak Masukansebesar Rp.61.225.213,00, koreksi Pajak Masukan sebesarRp. 54.008.755,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan koreksi Pajak Masukan sebesarRp. 7.216.458,00 tetap dipertahankan; Menimbangbahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara jumlah yangdimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untukmenggunakan
Register : 18-06-2012 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50866/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 27 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11022
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put50866/PP/M.IIB/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.29.400.980,00;Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2009 sebesarRp.29.400.980,00bahwa Terbanding melakukan~ koreksi Pajak Masukan sebesarRp.29.400.980,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi ulang dari
    Pajak Masukan sebesarRp.29.400.980,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi ulang dari KPPPratama Jakarta Setiabudi Satu dengan SP2785/WPJ.04/KP.0103/2011 an.PT.
    Pajak Masukan Nomor 010.00009.00000024 tanggal 20 Maret 2009yang diterbitkan oleh PKP Penjual PT.
    Hasil Uji Bukti sebagai berikut :bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan didasarkan padaketentuan bahwa faktur pajak masukan tersebut harus benar secara materiilmaupun formil (Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN).
    Pajak Masukan Nomor010.00009.00000024 tanggal 20 Maret 2009 yang diterbitkan oleh PKPPenjual PT.
Register : 14-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46398/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11548
  • Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 42.806.987,00bahwa koreksi atas kredit PPN untuk Masa Pajak Januari 2008 sebesarRp.42.806.987,00 terdiri atas :a. Koreksi Pajak Masukan dalam negeri karena jawaban konfirmasi "Tidak Ada"sebesar Rp 8.182.250,00;b. Koreksi Pajak Masukan PPN JLN atas jasa & Royalti sebesar Rp 34.624.737,00;2a.
    Koreksi Pajak Masukan dalam negeri karena jawaban konfirmasi "Tidak Ada" sebesarRp.8.182.250,00;Menurut Terbanding: bahwa Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp 8.182.250,00 terdiri dari: No PKP Penjual/NPWP Faktur Pajak Jumlah PPNTanggal (Rp)NomorCV Anugrah Lestari 0.10000080000 15/01/2008 1.220.0001 02.279.476.2119.000 00022 CV Anugrah Lestari 010000080000 15/01/2008 2.778.75002.279.476.2119.000 0003 3 CV Anugrah Lestari 010000080000 15/01/2008 2.510.00002.279.476.2119.000 00044 CV Anugrah
    Koreksi Pajak Masukan atas PPN JLN sebesar Rp. 34.624.737,00Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Masukan atas PPN JLN sebesar Rp. 34.624.737,00 tersebutterkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan dan koreksi biaya usaha lainnya padaPajak Penghasilan Badan;Menurut PemohonPemeriksaan MajelisMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa menunjuk kepada Surat Banding Pemohon Banding No.
    Dengan demikian PPN JLN yangPemohon Banding setorkan atas biaya tersebut seharusnya tetap bisa dikreditkan;: bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dengan hasilsebagai berikut :: bahwa Koreksi Pajak Masukan berhubungan dengan koreksi Harga Pokok Penjualandan koreksi Biaya Usaha Lainnya pada Pajak Penghasilan Badan, dengan demikianpembahasan berita acara uji bukti PPN ini mengikuti pembahasan sengketa padaPPh Badan;: bahwa koreksi Pajak Masukan atas PPN JLN Rp 34.624.737,00
    Pajak Masukan : 8.182250,00.
Register : 08-02-2013 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-52724/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13935
  • Pajak Masukan a.n.
Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48399/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10622
  • XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Juni Tahun 2009 sebesar Rp2.734.852,00;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP168/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 5 Agustus2011 disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp.2.734.852,00 karena:bahwa koreksi sebesar Rp.1.034.852,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepadaagensi
    Ltd Singapura), bukankepada Pemohon Banding;e bantuan Pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa;e dokumen yang ada tidak dapat membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding;e jawaban konfirmasi tidak ada;bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp.2.734.852,00 berupa: koreksi sebesar Rp.1.034.852,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepada agensibiro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh
    Pajak Masukan atas insentif sebesar Rp.1.034.852,00sudah tepat dan harus dipertahankan;bahwa atas koreksi sebesar Rp.1.700.000,00 Majelis berpendapat:bahwa Pasal 25 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangundang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakanKeberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yangterutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi
    menurut penghitungan WajibPajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan keberatan atas koreksi Pajak Masukan dengan hasil konfirmasi dengan jawaban tidak ada, sehingga berdasarkanketentuan Pasal 25 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,keberatan yang diajukan tanpa disertai alasan
    yang menjadi dasar penghitungan tidak dapatdipertimbangkan;bahwa Majelis berpendapat di dalam surat keberatan Pemohon Banding tidak disertai alasan yang jelassehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai surat keberatan, maka koreksi Pajak Masukan a quo tidakdapat diajukan banding;bahwa selama persidangan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung arus uang danbarang atas transaksi yang berhubungan dengan Pajak Masukan tersebut;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Pajak Masukan
Register : 10-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1905 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DARMA HENWA, Tbk;
3420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Masukan karena jawaban 18.834.917 18.834.917klarifikasi Beda Nominal"2 Koreksi Pajak Masukan karena jawaban 134.595.513 134.595.513klarifikasi Tidak Ada"3 Koreksi Pajak Masukan karena jawaban 3.114.600 3.114.600klarifikasi belum dijawabJumlah 156.545.030 156.545.03% 2.
    aquo dapat dikreditkan,sehingga koreksi Pajak Masukan an.
    aquo dapatdikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan an.
Register : 30-10-2013 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 07-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.56075/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13235
  • Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp.38.277.760,00,2.
    Koreksi Pajak Masukan PPN atas pembelian pupuk sebesar Rp.463.754.917,00Menurut Terbanding:Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesarRp.38.277.760,00bahwa atas Pajak Masukan yang berdasarkan konfirmasinya tidak ada sebesarRp.38.277.760,00, Terbanding (Peneliti) melakukan konfirmasi ulang, dan darikonfirmasi ulang tersebut diperoleh jawaban tidak ada sehingga Pajak Masukantersebut tidak dapat diperhitungkan.Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian apabila jawaban konfirmasi
    PAI dengan Pajak Pertambahan Nilai terutangsebesar Rp.1.419.868,00 tidak dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapatmenunjukan buktibukti yang dapat mendukung kebenaran arus uang dan arusbarang dengan alasan bahwa dokumendokumennya terbakar karena musibahkebakaran bahwa musibah a quo didukung dengan Berita Acara Laporan Nomor:LP/B628/IX/2013/JAMBI.RES BUNGO.bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding kelirudalam melakukan koreksi Pajak Masukan pada Masa Pajak Agustus 2008 denganalasan
    Sumber Baru (Edy Susanto) dengan nomor seri FakturPajak 010.0000800000008 tanggal 31 Agustus 2008 dengan Pajak PertambahanNilai terutang sebesar Rp. 24.315.951,00 terbukti bahwa Pemohon Banding telahmembayar (arus uang) dan menerima JKP a quo;bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa koreksi Pajak Masukan PajakPertambahan Nilai a quo dilakukan berdasarkan huruf c angka 1.4.1.3.3. lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP754/Pu./2001 tanggal 26 Desember2001, Majelis berpendapat bahwa
    Nomor 31 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri KeuanganNomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah digantidengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010.bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk a quodengan alasan bahwa penyerahan yang dipergunakan adalah dalam hal apabilaatas produk tersebut dilakukan penyerahan tidak dalam pengertian penyerahansesungguhnya dan oleh karena terdapat dua produk yang dihasilkan yaitu, TandanBuah
Register : 17-09-2012 — Putus : 20-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51481/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 20 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19434
  • Pajak Masukan a.n.
    & Construction Indonesia sebesar Rp.1.208.816,00 a quo dapat dikreditkan,sehingga koreksi Pajak Masukan an.
Register : 15-07-2013 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52728/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13531
  • Pajak Masukan a.n.
    dengan koreksi Pajak Masukan a.n.
Register : 30-10-2013 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 07-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.56068/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15242
  • Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesarRp.1.069.300,00,2.
    Koreksi Pajak Masukan PPN~ atas pembelian pupuk sebesarRp.65.775.619,00.Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesarRp.1.069.300,00bahwa Terbanding (Peneliti) telah melakukan konfirmasi ulang yang memperolehjJawaban tidak ada sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan;Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian apabila jawaban konfirmasi Pajak PertambahanMenurut MajelisNilai yang diperoleh dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar diperoleh jawaban tidakada sudah
    seharusnya Terbanding berperan aktif menagih pembayaran PajakPertambahan Nilai tersebut kepada PKP Penjual dan harus sudah diterbitkan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar atas PKP Penjual mengingat sengketa pajak ini sejakdari pemeriksaan sampai dengan pengajuan banding telah berjalan lebih dari 2 (dua)tahun dan bukan melakukan koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan yangdikreditkan oleh Pemohon Banding;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak Januari
    HJM dengan nomor seri Faktur Pajak010.0000800000001 tanggal 17 Januari 2008 terbukti bahwa Pemohon Bandingtelah membayar (arus uang) dan menerima (arus barang) BKP a quo.bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa koreksi Pajak Masukan PPN a quodilakukan berdasarkan huruf c angka 1.4.1.3.3. lampiran Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, MajelisMenurut Terbanding :Menurut PemohonMenurut Majelisberpendapat bahwa penerbit BKP terbukti telah dikukuhkan sebagai
    Nomor 31 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri KeuanganNomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah digantidengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010.bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk a quodengan alasan bahwa penyerahan yang dipergunakan adalah dalam hal apabilaatas produk tersebut dilakukan penyerahan tidak dalam pengertian penyerahansesungguhnya dan oleh karena terdapat dua produk yang dihasilkan yaitu, TandanBuah
Register : 24-04-2013 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-52725/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12228
  • Pajak Masukan a.n.
Register : 30-10-2013 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 10-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.56079/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13022
  • Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesarRp.951.195,00,2.
    Koreksi Pajak Masukan PPN~ atas' pembelian pupuk sebesarRp.1.181.567.136,00.Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai karena jawaban konfirmasitidak ada sebesar Rp.951.195,00bahwa atas Pajak Masukan yang berdasarkan konfirmasinya tidak ada sebesarRp.951.195,00, Terbanding (Peneliti) melakukan konfirmasi ulang, dan darikonfirmasi ulang tersebut diperoleh jawaban tidak ada sehingga Pajak Masukantersebut tidak dapat diperhitungkan.Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian apabila jawaban konfirmasi
    HJM dengan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesarRp.908.425,00.bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding kelirudalam melakukan koreksi Pajak Masukan pada Masa Pajak Desember 2008 denganalasan bahwa Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV. BMJL dikreditkan PemohonBanding pada Masa Pajak Februari 2008 bukan dikreditkan pada Masa PajakDesember 2008;bahwa dari hasil uji bukti kebenaran penerbitan Faktur Pajak atas perolehan BarangKena Pajak (BKP) dari CV.
    HJM dengan nomorseri Faktur Pajak 010.0000800000076 tanggal 27 Desember 2008 dengan PajakPertambahan Nilai terutang sebesar Rp. 908.425,00 terbukti bahwa PemohonBanding telah membayar (arus uang) dan menerima (arus barang) BKP a quo;bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa koreksi Pajak Masukan PajakPertambahan Nilai a quo dilakukan berdasarkan huruf c angka 1.4.1.3.3. lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP754/Pu./2001 tanggal 26 Desember2001, Majelis berpendapat bahwa penerbit
    Nomor 31 Tahun 2007 dan Keputusan MenteriKeuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telahdiganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 05April 2010.bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk a quodengan alasan bahwa penyerahan yang dipergunakan adalah dalam hal apabilaatas produk tersebut dilakukan penyerahan tidak dalam pengertian penyerahansesungguhnya dan oleh karena terdapat dua produk yang dihasilkan yaitu, TandanBuah
Register : 30-10-2013 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 07-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.56077/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13833
  • Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp.14.194.743,00,2.
    Koreksi Pajak Masukan PPN atas Pembelian Pupuk sebesar Rp.368.985.913,00Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesarRp383. 180.656, 00Menurut Terbanding: bahwa atas Pajak Masukan yang berdasarkan konfirmasinya tidak ada sebesarRp14.194.743,00, Terbanding (Peneliti) melakukan konfirmasi ulang, dan darikonfirmasi ulang tersebut diperoleh jawaban tidak ada sehingga Pajak Masukantersebut tidak dapat diperhitungkan.Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian apabila jawaban konfirmasi
    Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak Oktober 2008 sebesar Rp.14.194.743,00 karena berdasarkan hasil konfirmasiulang diperoleh jawaban tidak ada sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapatdiperhitungkan.bahwa koreksi Terbanding a quo berdasarkan huruf c angka 1.4.1.3.3. lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP754/Pu./2001 tanggal 26 Desember2001 tentang Taca Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan AplikasiSistem Informasi Perpajakan yang mengatur bahwa apabila jawaban
    SumberBaru (Edy Susanto) a quo tidak dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapatmenunjukan buktibukti yang dapat mendukung kebenaran arus uang dan arusbarang dan atau jasa dengan alasan bahwa dokumendokumennya terbakar karenamusibah kebakaran bahwa musibah a quo didukung dengan Berita Acara LaporanNomor: LP/B628/IX/201 3/JAMBI.RES BUNGO;bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding kelirudalam melakukan koreksi Pajak Masukan pada Masa Pajak Oktober 2008 denganalasan bahwa Pajak
    2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diganti dengan Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010.bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk a quodengan alasan bahwa penyerahan yang dipergunakan adalah dalam hal apabilaatas produk tersebut dilakukan penyerahan tidak dalam pengertian penyerahansesungguhnya dan oleh karena terdapat dua produk yang dihasilkan yaitu, TandanBuah Segar (TBS
Register : 30-10-2013 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 07-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.56076/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13133
  • Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp.9.487.693,00,2.
    Koreksi Pajak Masukan PPN atas Pembelian Pupuk sebesar Rp.1.267.441.979,00Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesarRp.9.487.693,00Menurut Terbanding: bahwa atas Pajak Masukan yang berdasarkan konfirmasinya tidak ada sebesarRp9.487.693,00, Terbanding (Peneliti) melakukan konfirmasi ulang, dan darikonfirmasi ulang tersebut diperoleh jawaban tidak ada sehingga Pajak Masukantersebut tidak dapat diperhitungkan.Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian apabila jawaban konfirmasi
    SB (Edy Susanto) a quo tidakdilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan buktibukti yang dapatmendukung kebenaran arus uang dan arus barang dan atau jasa dengan alasanbahwa dokumendokumennya terbakar karena musibah kebakaran bahwa musibah aquo didukung dengan Berita Acara Laporan Nomor: LP/B628/1X/2013/JAMBI.RESBUNGO;bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding kelirudalam melakukan koreksi Pajak Masukan pada Masa Pajak September 2008 denganalasan bahwa Pajak Masukan
    BMJL dengan Pajak Pertambahan Nilaiterutang masingmasing sebesar Rp.4.587,00 dan Rp.99.004,00 Pemohon Bandingdapat membuktikan pembayaran (arus uang) dan bukti penerimaan (arus barang);bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan PajakPertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.9.487.693,00 yangdilakukan Terbanding sebesar Rp.9.384.102,00 sudah tepat dan harus dipertahankansedangkan sebesar Rp103.591,00 tidak tepat dan dibatalkan.Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan
    2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diganti denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010.bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk a quodengan alasan bahwa penyerahan yang dipergunakan adalah dalam hal apabilaatas produk tersebut dilakukan penyerahan tidak dalam pengertian penyerahansesungguhnya dan oleh karena terdapat dua produk yang dihasilkan yaitu, TandanBuah Segar (TBS
Register : 30-10-2013 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 07-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.56074/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13230
  • Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesarRp.16.771.623,00,2.
    Koreksi Pajak Masukan PPN~ atas pembelian pupuk sebesarRp.140.591.695,00Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesarRp.16.771.623,00bahwa atas Pajak Masukan yang berdasarkan konfirmasinya tidak ada sebesarRp16.771.623,00, Terbanding (Peneliti) melakukan konfirmasi ulang, dan darikonfirmasi ulang tersebut diperoleh jawaban tidak ada sehingga Pajak Masukantersebut tidak dapat diperhitungkan.Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian apabila jawaban konfirmasi Pajak PertambahanMenurut
    Bina Makmur Jaya Lestaridengan Pajak Pertambahan Nilai terutang selurunnya sebesar Rp. 69.602,00 tidakdilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan buktibukti yang dapatmendukung kebenaran arus uang dan arus barang dengan alasan bahwadokumendokumennya terbakar karena musibah kebakaran bahwa musibah a quodidukung dengan Berita Acara Laporan Nomor: LP/B628/1X/2013/JAMBI.RESBUNGO.bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding kelirudalam melakukan koreksi Pajak Masukan pada
    Wang Wiratama Abadi dengan nomor seri Faktur Pajak010.0000800000013 tanggal 23 Juli 2008 dengan Pajak Pertambahan Nilaiterutang sebesar Rp.15.632.816,00 terbukti bahwa Pemohon Banding telahmembayar (arus uang) dan menerima JKP a quo.bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa koreksi Pajak Masukan PajakPertambahan Nilai a quo dilakukan berdasarkan huruf c angka 1.4.1.3.3. lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP754/Pu./2001 tanggal 26 Desember2001, Majelis berpendapat bahwa penerbit
    Kimia Sari dengan PajakPertambahan Nilai terutang sebesar Rp.47.500,00 tanggal 15 September 2008bahwa Faktur Pajak a quo tidak terkait dengan sengketa Pajak Masukan ini sehinggaMenurut Terbanding :Menurut PemohonMenurut MajelisMajelis tidak mempertimbangkannya.bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.16.771.623,00 yang dilakukanTerbanding, koreksi sebesar Rp.16.702.021,00 tidak tepat dan harus dibatalkansedangkan
Register : 30-10-2013 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 07-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.56069/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13025
  • Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp.1.915.738,00,2.
    Koreksi Pajak Masukan PPN atas pembelian pupuk sebesar Rp.171.497.554,00Menurut Terbanding:Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai karena jawaban konfirmasitidak ada sebesar Rp.1.915.738,00bahwa atas Pajak Masukan yang berdasarkan konfirmasinya tidak ada sebesarRp1.915.738,00, Terbanding (Peneliti) melakukan konfirmasi ulang, dan darikonfirmasi ulang tersebut diperoleh jawaban tidak ada sehingga Pajak Masukantersebut tidak dapat diperhitungkan.Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian apabila
    Pajak Masukan PPN Masa Pajak Februari2008 sebesar Rp1.915. 738,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi ulang diperolehjawaban tidak ada sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan.bahwa koreksi Terbanding a quo berdasarkan huruf c angka 1.4.1.3.3. lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP754/PJ./2001 tanggal 26 Desember2001 tentang Taca Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan AplikasiSistem Informasi Perpajakan yang mengatur bahwa apabila jawaban klarifikasimenyatakan
    HJM dengan nomor seri Faktur Pajak010.0000800000005 tanggal 09 Februari 2008 dengan Pajak Pertambahan Nilaiterutang sebesar Rp. 1.132.200,00 dan nomor seri Faktur Pajak010.0000800000012 tanggal 22 Februari 2008 dengan Pajak Pertambahan Nilaiterutang sebesar Rp.780.700,00 terbukti bahwa Pemohon Banding telah membayar(arus uang) dan menerima (arus barang) BKP a quo;bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa koreksi Pajak Masukan PajakPertambahan Nilai a quo dilakukan berdasarkan huruf c angka 1.4.1.3.3
    2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diganti dengan Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010.bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk a quodengan alasan bahwa penyerahan yang dipergunakan adalah dalam hal apabilaatas produk tersebut dilakukan penyerahan tidak dalam pengertian penyerahansesungguhnya dan oleh karena terdapat dua produk yang dihasilkan yaitu, TandanBuah Segar (TBS
Register : 14-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46399/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10224
  • Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 38.743.747,00 terdiri dari : 1.
    Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp. 2.727.000,00, Menurut bahwa atas koreksi Pajak Masukan dalam negeri karena konfirmasi dijawab tidak ada sebesarTerbanding Rp 2.727.000,00 telah dilakukan konfirmasi ulang pada saat keberatan dan tetap dijawab tidakada, Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.2.727.000,00 yang disebabkan konfirmasi negatif telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku. bahwa dengan demikian, Terbanding
    Pajak Masukan atas PPN JLN sebesar Rp. 36.016.747,00; MenurutTerbandingbahwa Koreksi Pajak Masukan atas SSP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabeansebesar Rp. 36.016.747,00. bahwa Terbanding berpendapat bahwa SSP PPN PemanfaatanJKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 36.016.747,00 tidak dapat dikreditkan karenamerupakan pembayaran deviden sehingga dikategorikan tidak mempunyai hubunganlangsung dengan kegiatan usaha sesuai hasil penelitian di PPh Badan; MenurutPemohonBandingbahwa Pemohon Banding
    Dengan demikian PPN JLNyang disetorkan Pemohon Banding atas biaya tersebut tetap bisa dikreditkan; MenurutMajelis bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dengan hasil sebagaiberikut :Menurut Terbandingbahwa Koreksi Pajak Masukan berhubungan dengan koreksi Harga Pokok Penjualan dankoreksi Biaya Usaha Lainnya pada Pajak Penghasilan Badan.
    Dengan demikian, pembahasanberita acara uji bukti PPN ini mengikuti pembahasan sengketa pada PPh Badan; Menurut Pemohon Bandingbahwa Koreksi Pajak Masukan atas PPN JLN Rp 36.016.747 terkait dengan koreksi biayabiaya ke Afiliasi yang dikoreksi di PPh Badan. Berdasarkan datadata yang Pemohon Bandingserahkan beserta penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, biayabiaya tersebutadalah benar adanya dan seharusnya tidak dilakukan koreksi.
Register : 03-07-2013 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52727/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12935
  • Pajak Masukan a.n.