Ditemukan 11 data
10 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
32 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Postif atas Koreksi Fiskal Positif atas RetailSales Discount sebesar Rp8.678.434.411,00; dan Koreksi Postif atasKoreksi Fiskal Positif atas Biaya Promosi sebesarRp135.892.150.282,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra
292 — 829
Balatas koreksi negatif ini merupakan objek PPh Pasal 26 yang telah dibayar oleh PemohonMenurut MajelisBanding;bahwa dari data yang terdapat dalam berkas banding serta keterangan para pihak dan bukbukti yang diajukan dalam persidangan dapat diketahui bahwa Terbanding melakukankoreksi negatif sebesar Rp9.051.166.382,00 yang terdiri dari Corporate Management Feesebesar Rp4.223.593.191,00 dan Salary Cost (compensation) sebesar Rp4.827.573.191,O(bahwa Terbanding juga melakukan koreksi postif sebesar
Indokomas BiPerkasa,e Tendering Procedure,e Manual review contract Risk Analysis Contract,menimbangmenimbangmenimbangmenimbange Credit facility (BNP Paribas),e Loan Agreement (BNP Paribas),e Note De Debit no 90681953bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap buktibukti dokumen dan faktafyang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Bancdalam persidangan, diketahui bahwa atas biaya Corporate Management Fees dan SaCost (compensation) Terbanding telah melakukan koreksi
postif dikarenakan pembay:tersebut dilakukan kepada perusahaan afiliasi diluar negeri yaitu kepada Cegelec seb:pemberian dividen terselubung sehingga terutang obyek PPh Pasal 26, disampingTerbanding juga melakukan koreksi negatif atas objek yang sama;bahwa dari buktibukti pendukung yang dikemukakan Pemohon Banding, terdapat tyang dapat diyakini bahwa atas biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding bebiaya Corporate Management Fees sebesar Rp4.223.593.191,00 kepada Cegelec tmemberikan manfaat kepada
54 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar US$ 3,704,714.00Bahwa Terbanding melakukan koreksi postif atas HPP sebesar US$3,704,714.00 yang berasal dari :e Biaya proyek kepada Atco dan Minopexe Adjustment audit untuk provosi2.2.1.
Koreksi atas biaya proyek sebesar US$ 3,239,012.00;Bahwa Terbanding melakukan koreksi postif atas biaya proyek sebesarUS$ 3,239,012.00 yang berasal dari biaya proyek kepada Atco Structures PtyLtd (Atco) dan Minerals Operations Executive Limitid (Minopex);US$ 3,239,012.00;US$ 465,702.00;Bahwa berikut ini adalah perincian atas koreksi Terbanding:Halaman 3 dari 25 halaman.
Putusan Nomor 806/B/PK/PJK/2011Jumlah (US$)Biaya proyek kepada Atco 2,/23,957.00Biaya proyek kepada Miniopex 515,055.00Jumlah koreksi menurut Terbanding 3,239,012.00Menurut Terbanding:Bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas HPP sebesar US$3,239,012.00 yang berasal dari biaya proyek kepada Atco dan Minopexmerupakan pembayaran profit sharing yang tidak dapat dibebankan sebagaipengurang Penghasilan Kena Pajak;Menurut Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi postif atas
33 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkaraa quo yaitu sengketa atas Koreksi Postif Pajak Masukan sebesarRp 126.683.899,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena dalildalil yang diajukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan dan mengesampingkanfaktafakta dan buktibukti yang terungkap dalam persidangan danpertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena
275 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
diketahui bahwa transaksi pembelianbahan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kepada Wilmar Trading Pte Ltd tidak wajar,dimana nilai wajar dari pembelian tersebut seharusnya adalahRp1.511.674.455.357,00;Dengan pertimbangan bahwa nilai wajar dari transaksi pembelianyang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) kepada Wilmar Trading Pte Ltd adalah sebesarRp1.511.674.455.357,00, maka selanjutnya Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) melakukan koreksi
postif terhadapbiaya pembelian sebesar Rp117.451.062.673,00.
69 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku di mana PutusanPengadilan Pajak tersebut telah mengabaikan dan bertentangandengan pertimbangan dan penjelasan umum UndangundangNomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yangmenjadi dasar ketentuan pasalpasal di dalamnya mengenai "AsasKeadilan" bagi Wajib Pajak.Berdasarkan halhal di atas, koreksi
postif Pajak Masukan yangpengkreditannya melampaui jangka waktu 3 bulan sebesarRp568.368,00 yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembaliharus dibatalkan.Sengketa koreksi positif atas kredit pajak PPN JLN sebesarRp820.881.021 ,00;a.
29 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemeriksaan (SPHP) Nomor: PHP128/WPJ.07/ KP.0505/2008 tertanggal 20 Februari 2008;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, yang merupakan keberatan danmenjadi banding utas sengkeia pajak Pemohon Banding yaitu rnengenaiPPN DN alas Penverah.in BKP dan/atau JKP Masa .lanuari s.d.Desernber 2006 dimana terdapat koreksi opositif sebesarRp.2.251.687.713,00 dengan perincian sebagai berikut :Total Penyerahan :Menurut Pemeriksa Rp.25.601.133.447,00Menurut SPM PPN Rp.23.349.445.734,00Koreksi Rp. 2.251.687.731,00Bahwa koreksi
postif sebesar Rp2.251.687.713,00 terdiri dari :a.
13 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Postif Peredaran Usaha sebesar Rp.9.491.972.664,00Menurut Terbanding Rp. 134.568.969.203,00Menurut Pemohon Banding Rp. 144.060.941.867,00Koreksi Rp. 9.491.972.664,001.Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentum petendi)yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yangtidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalildalil yangakan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)pada uraian
28 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quoberupa Koreksi Postif Pajak masukan yang dapat diperhitungkan MasaPajak Januari 2010 sebesar Rp162.550.359,00 yang merupakan Pajakmasukan yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalamrangka perolehan Tandan Buah Segar (TBS) yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembai dalildalil dalam memori
86 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan setelahTerbanding melakukan koreksi postif biaya usaha sebesar Rp.1.590.084.000,00 yang terdiri dari:a.