Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-02-2014 — Upload : 20-02-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 07/Pid.Sus/2014/PN.KPG
Tanggal 13 Februari 2014 — KRISTO IMANUEL MANAFE ALIAS ARISTO PUTRA MANAFE ALIAS ITO
6535
  • Menyatakan terdakwa KRISTO IMANUEL MANAFE ALIAS ARISTO PUTRA MANAFE ALIAS ITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;2.
    KRISTO IMANUEL MANAFE ALIAS ARISTO PUTRA MANAFE ALIAS ITO
    PUTUSANNomor 07/Pid.Sus/2014/PN.KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klas IA Kupang yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama dalam sidang anak, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama lengkap KRISTO IMANUEL MANAFE ALIAS ARISTO PUTRA MANAFE ALIAS ITO;Kupang;Tempat Lahir 18 Tahun / 24 Desember 1995Umur / Tg Lahir Laki laki.Jenis Kelamin Indonesia.KewarganegaraanJl.
    , Penasehat HukumTerdakwa telah mengajukan Pembelaan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknyamengajukan permohonan agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringanringannya;Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, PenuntutUmum dalam tanggapannya menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan PenasehatHukum terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaanAlternatif, sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa terdakwa Kristo
    Imanuel Manafe Alias Aristo Putra Manafe alias Ito telahmelakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harusdipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yaitu pada hari Sabtu, tanggal 23 Nopember2013 sekitar pukul 16.00 wita, hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 sekitar pukul 17.00wita, atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2013 bertempat diRumah Naiema Nafi yang beralamat di belakang Gereja Galed, Jalan Timor Raya, RT. 05,Rw. 03 Kelurahan Kelapa Lima
    sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor :R/195/VER/XII/2013/PPTDokpol tanggal 02 Deember 2013 dengan kesimpulanpada pemeriksaan dalam ditemukan robekan lama sampai dasar pada bibir vaginadalam arah jam satu, tiga, lima dan sembilan dan luka lecet pada bibir kemaluanarah jam enam akibat kekerasan benda tumpul.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2)Undangundang Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1)KUHP.ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa Kristo
    Imanuel Manafe Alias Aristo Putra Manafe alias Ito telahmelakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harusdipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yaitu pada hari Sabtu, tangal 23 Nopember2013 sekitar pukul 16.00 wita; hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 sekitar pukul 17.00wita, atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2013 bertempat diRumah Naiema Nafi yang beralamat di belakang Gereja Galed Jalan Timor Raya, RT. 05,RW 03, Kelurahan Kelapa IIma