Ditemukan 6 data
87 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
LAMBOK ROHANI SITUMEANG, M.Pd VS GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA;
Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa Tata Usaha Negarayaitu Surat Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus bukotaJakarta Nomor 2189 Tahun 2016 tanggal 27 September 2016 tentangPenjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pembebasan Dari JabatanKepada Lambok Rohani Situmeang NIP/NRK 196204111983032010/078335 Pangkat/ Golongan Ruang Pembina (IV/a) Jabatan Kepala SeksiDinas Pendidikan Kecamatan Sawah Besar Kota Admistrasi JakartaPusat;3.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut objek sengketa berupaSurat Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus lbukota JakartaNomor 2189 Tahun 2016 tanggal 27 September 2016 Tentang TentangPenjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pembebasan Dari JabatanKepada Lambok Rohani Situmeang NIP/NRK 196204111983032010/078335 Pangkat/ Golongan Ruang Pembina (IV/a) Jabatan Kepala SeksiDinas Pendidikan Kecamatan Sawah Besar Kota Admistrasi JakartaPusat;4.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali LAMBOK ROHANI SITUMEANG, M.Pd.;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
81 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
LAMBOK ROHANI SITUMEANG, M.Pd VS GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA;
Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa Tata Usaha Negarayaitu Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukotaJakarta Nomor 2189 Tahun 2016, tanggal 27 September 2016, tentangPenjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pembebasan Dari JabatanKepada Lambok Rohani Situmeang, NIP/NRK 196204111983032010/078335, Pangkat/Golongan Ruang Pembina (IV/a), Jabatan KepalaSeksi Dinas Pendidikan Kecamatan Sawah Besar, Kota AdministrasiJakarta Pusat;3.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut objek sengketa berupaSurat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota JakartaNomor 2189 Tahun 2016, tanggal 27 September 2016, tentangPenjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pembebasan Dari JabatanKepada Lambok Rohani Situmeang, NIP/NRK 196204111983032010/078335, Pangkat/Golongan Ruang Pembina (IV/a), Jabatan KepalaSeksi Dinas Pendidikan Kecamatan Sawah Besar, Kota AdministrasiJakarta Pusat;4.
52 — 19
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA;LAMBOK ROHANI SITUMEANG, M.Pd;
No. 218/B/2017/PT.TUNJKTKesemuanya Warga Negara Indonesia, pekerjaan Pegawai BiroHukum Setda Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta; berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor : 49/1.876 , tanggal 18 Januari 2017;Selanjutnya disebut sebagai pihak TERGUGAT /PEMBANDING ; MELAWANNama : LAMBOK ROHANI SITUMEANG, M.Pd;Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Kampung Bahari Ga 242PekerjaanMOVEMENT Law Office beralamat di Jalan Boulevard Barat RayaBlok LC 7 No. 4851, Kelapa Gading, Jakarta Utara berdasarkanSurat
Lambok Rohani Situmeang
Tergugat:
Demson Tampubolon
130 — 16
Penggugat:
Lambok Rohani Situmeang
Tergugat:
Demson Tampubolon
320 — 251
LAMBOK ROHANI SITUMEANG, M.Pd ; GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PUTUSANNomor : 307/G/2016/PTUN JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada Peradilan tingkat pertama,dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraantara:Nama : LAMBOK ROHANI SITUMEANG, M.Pd;Kewarganegaraan: Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Kampung Bahari Gang Il No. 242Rt.005/06,Kelurahan Tanjung Priuk, KotaAdministrasi Jakarta Utara;Pekerjaan : Pegawai
Objek sengketa/KTUN haruslah berupa penetapan tertulis yangdikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara Bahwa objek sengketa adalah merupakan suatu penetapan tertulis yangdikeluarkan oleh Tergugat yaitu Keputusan Gubernur Propinsi DaerahKhusus Ilbukota Jakarta No. 2189 Tahun 2016 tanggal 27 September2016 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa PembebasanDari Jabatan Kepada Lambok Rohani Situmeang NIP/NRK1962041 11983032010/078335 Pangkat/Golongan Ruang Pembina (IV/a)Jabatan Kepala Seksi Dinas
Rohani Situmeang.
Rohani Situmeang) atauPenggugat tidak pernah memungut uang kepada Kepala Sekolahhalaman 15 dari 77 halaman Putusan Nomor : 307/G/2016/PTUN.JKT.10.11.
Lambok Rohani Situmeang yang disampaikan kepada Tergugat danHasil Pemeriksaan tersebut telah dijadikan dasar Penerbitan Objek Sengketa;Menimbang, bahwa lebih lanjut mencermati bukti T12 e berupa : HasilPemeriksaan yang dilakukan oleh TIM Pemeriksa pada tanggal 10 Desember2015 atas terlapor Lambok Rohani Situmeang dan bukti T14 c berupa HasilPemeriksaan yang dilakukan oleh TIM Pemeriksa pada tanggal 30 Desember2015 atas terlapor Lambok Rohani Situmeang (Incassu Penggugat), dikaitkandengan bukti T17
Terbanding/Tergugat : GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
44 — 9
Pembanding/Penggugat : Lambok Rohani Situmeang
Terbanding/Tergugat : GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA