Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2019 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 20-02-2020
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 20-K/PMT-I/AD/XI/2019
Tanggal 20 Februari 2020 —
323570
  • Linawaty dan Letkol Czi April Hartanto.b. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nikah tanggal 29 Juli 2019. c. 1 (satu) lembar Surat Sighat Taklik atas nama Letkol April Hartanto tanggal 29 Juli 2019.
    Terdakwa: Letkol Czi April Hartanto
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-10-2021 — Upload : 02-01-2022
Putusan DILMILTAMA Nomor 18-K/PMU/BDG/AD/VII/2021
Tanggal 8 Oktober 2021 —
2630
  • Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Nomor APB/02-K/PMT-I/AD/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa LETKOL CZI APRIL HARTANTO NRP 1900024770468.2. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Tinggi I Medan Nomor APB/02-K/PMT-I/AD/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kolonel Chk M.Ali Ridho S.H.,M.Hum NRP 19100276505693.
Register : 20-07-2012 — Putus : 26-11-2012 — Upload : 19-08-2013
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor Nomor : 70 - K / PM I-03 / AD / VII / 2012
Tanggal 26 Nopember 2012 — Serda Abdul Muis
5014
  • Terdakwa dalam perkara ini perlu terlebih dahulumemperhatikan halhal yang meringankan dan memberatkan pidananya yaitu :Halhal yang meringankan :1 Terdakwa berterus terang dipersidangan dan bersikap sopan dipersidangan,sehingga memperlancar jalannya sidang.2 Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidakmengulangi perbuatannya.3 Terdakwa belum pernah dihukum selain perkara ini.4 Bahwa setelah kejadian Terdakwa melalui kesatuannya Kodim 0314/Inhilyaitu besok pagi perintah Letkol
    Czi April Hartanto suruh anggotanyamemperbaiki kerusakan kaca nako rumah Saksi6 Febrian Valata akibatperbuatan Terdakwa.Halhal yang memberatkan :1 Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajuritdan Delapan wajib TNI.2 Perbuatan Terdakwa dapat merusak hubungan TNI dan Polri padaumumnya dan kesatuan Kodim 0314/Inhil serta Brimob Polda Riau padaumumnya.Bahwa setelah melihat kesalahan Terdakwa, kemudian menilai sifat, hakekat,dan akibat dari perbuatan Terdakwa, dan selanjutnya memperhatikan