Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PN RANAI Nomor 26/Pid.Sus-Prk/2019/PN Ran
Tanggal 7 Januari 2020 — . Pidana
174100
  • Menyatakan Terdakwa Ly Van Banh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikan, yang tidak memiliki Surat Izin Usaha perikanan (SIUP);2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ly Van Banh, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) KIA TG 90496 TS;- 1 (satu) unit mesin pokok kapal (MPK) merk Hino 8 silinder;- 1 (satu) unit Jaring Gill Net Dasar;- 1 (satu) unit GPS haiyang HGP-320;- 1 (satu) unit GPS Furuno HGP-32;- 1 (satu) unit Fish Finder FUSO FEC-609;- 1 (satu) unit Radio Icom IC-718;- 1 (satu) unit Kompas;- 200 (kurang lebih dua ratus) kilo gram ikan kering;Dirampas untuk musnahkan ;- 1 (satu) buah bendera Vietnam ;- 1 (satu) buah kartu tanda pengenal atas nama Ly
    Van Banh;Dikembalikan kepada Terdakwa Ly Van Banh;- 2 (dua) buah bendera Indonesia;Terlampir dalam berkas;6.
    Van Banh pada saat diperiksa KRI Sutanto377 pada tanggal 14 November 2019 pada posisi 04 00' 000" U 106 58'000" T berada di perairan Natuna/Laut Teritorial Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia;Bahwa sesuai hasil pemeriksaan yang Ahli lakukan alat penangkapan ikanyang dipergunakan kapal penangkap ikan asing TG 90496 TS dengannahkoda Terdakwa Ly Van Banh adalah sejenis alat penangkapan ikanjarring insang hanyut (driftnevgillnet oseanic);Bahwa Ahli menerangkan Jaring Insang (Gill
    Van Banh diperiksa danditangkap KRI.
    TS dengannahkoda Ly Van Banh diperiksa dan ditangkap KRI.
    Menyatakan Terdakwa Ly Van Banh, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanandibidang penangkapan ikan, yang tidak memiliki Surat Izin Usahaperikanan (SIUP);2.
    SusPrk/2019/PN Ransatu) unit GPS haiyang HGP320;satu) unit GPS Furuno HGP32;) unit Fish Finder FUSO FEC609;satu) unit Radio Icom IC718;satu 1 1 (satu) unitKompas; +200 (kurang lebih dua ratus) kilo gram ikan kering;Dirampas untuk musnahkan ; 1 (satu) buah bendera Vietnam ; 1 (satu) buah kartu tanda pengenal atas nama Ly Van Banh;Dikembalikan kepada Terdakwa Ly Van Banh; 2(dua) buah bendera Indonesia;Terlampir dalam berkas;6.
Putus : 08-07-2020 — Upload : 04-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1912 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 8 Juli 2020 — LY VAN BANH
205104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LY VAN BANH
    PUTUSANNomor 1912 K/Pid.Sus/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntutmemutus perkara Terdakwa:NamaTempat LahirUmur/Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanUmum pada Kejaksaan Negeri Natuna, telah: LY VAN BANH;: Ben Tre;: 58 Tahun/26 Juni 1961:: Lakilaki;: Vietnam,: 313 Ap Tan An Thi, Tan Thach, Chau Thanh,Ben Tre, Tien GiangVietnam/KantorKejaksaan Negeri Natuna;
    Menyatakan Terdakwa Ly Van Banh bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiamelakukan usaha perikanan di bidang penangkapan atau pengangkutanikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26Ayat (1) Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanansebagaimana dakwaan Pertama Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1)UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;2.
    LY VAN BANH;Dikembalikan kepada Terdakwa;4.
    kepada Terdakwa Ly Van Banh; 2 (dua) buah bendera Indonesia;Terlampir dalam berkas;Halaman 3 dari 8 halaman Putusan Nomor 1912 K/Pid.Sus/20206.
    Van Banh;Dikembalikan kepada Terdakwa Ly Van Banh;' 2 (dua) buah bendera Indonesia;Terlampir dalam berkas;sudah tepat karena putusan tersebut telah didasarkan pada pertimbanganyang cukup dan penerapan hukum yang benar;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karenamenyangkut berat ringannya pidana yang dijatunkan, hal demikian tidaktunduk pada pemeriksaan kasasi, Judex Facti dalam putusannya telahmempertimbangkan secara cukup keadaankeadaan yang memberatkandan meringankan sesuai
Register : 22-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PT PEKANBARU Nomor 38/PID.SUS/2020/PT PBR
Tanggal 30 Januari 2020 —
Terbanding/Terdakwa : Ly Van Banh
12334

  • Terbanding/Terdakwa : Ly Van Banh
    PUTUS ANNomor 38/PID.SUS/2020/PT.PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dalam Peradilantingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalamperkara terdakwa ;Nama Lengkap : LY VAN BANH;Tempat Lahir : Ben Tre;Umur/Tanggal Lahir : 58 Tahun/ 26 Juni 1961;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Vietnam;Tempat Tinggal : 313 Ap Tan An Thi, Tan Thach, Chau Thanh, BenTre, Tien GiangVietnam/Kantor Kejaksaan NegeriNatuna
    Menyatakan terdakwa Ly Van Banh bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usahaHalaman 4 dari 8 halaman Putusan Nomor 38/PID.S US/2020/PT PBR.perikanan di bidang penangkapan atau pengangkutan ikan, yang tidak memilikiSIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undangundang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 92 JoPasal 26 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;2.
    Menyatakan Terdakwa Ly Van Banh, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidangpenangkapan ikan, yang tidak memiliki Surat Izin Usaha perikanan (SIUP);Halaman 5 dari 8 halaman Putusan Nomor 38/PID.S US/2020/PT PBR.2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ly Van Banh, dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratusjuta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, digantidengan pidana kurungan pengganti denda selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatunkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5.
    Terdakwa Ly Van Banh; 2 (dua) buah bendera Indonesia;Terlampir dalam berkas;6.