Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-12-2010 — Upload : 04-05-2012
Putusan PN KUTACANE Nomor 160/Pid.B/2010/PN.KC
Tanggal 23 Desember 2010 — Terdakwa M. JONI Bin HASANUDDIN
8310
  • Terdakwa M. JONI Bin HASANUDDIN
    JONI BIN HASANUDDIN terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN dan PENGERUSAKAN sebagaimana diatur dalamdakwaan penuntut umum yaitu melanggar Kesatu Pasal 351 ayat (1)KUHPidana dan Kedua 406 ayat (1) KUHPidana..
    Joni bin Hasanuddin saksi korbanBasri Sambo mengalami rasa sakit, sesuai dengan hasil Visum Et RepertumNomor : 449/237/VER/R/RSUHSK/2010 tanggal 23 Oktober 2010 yangditandatangani oleh dr. Novita Linda Akbar, Dokter Kesehatan pada RumahSakit Umum H.
    JONI Bin HASANUDDIN danternyata terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitasnyasebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitasdirinya, dan berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan ternyataterdakwa adalah merupakan subyek hukum yang sehat jasmani danrohaninya serta menurut penilaian Majelis Hakim, terdakwa sebagai subjekhukum mampu untuk bertanggung jawab didepan hukum.
    Menyatakan terdakwa M. JONI Bin HASANUDDIN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan dan Pengrusakan Barang.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.4. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.5.