Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 28-10-2014
Putusan PN MUARO Nomor 68/Pid.Sus/2014/PN Mrj
Tanggal 29 September 2014 — MARCOS Pgl AKONG
6410
  • Menyatakan Terdakwa I Desi Priani Pgl Desi dan Terdakwa II Marcos Pgl Akong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan permufakatan Jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I; 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Desi Priani Pgl Desi dan Terdakwa II Marcos Pgl Akong, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apa bila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ;4. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan ;5.
    Marcos Pgl Akong dengan Nomor NIK : 1310040709880001;- 1 (satu) lembar KTP An. Desi Priani Pgl Desi dengan Nomor NIK 131004580893000;Dikembalikan kepada Terdakwa I Desi Priani Pgl Desi dan Terdakwa II Marcos Pgl Akong.6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000 (dua ribu rupiah) ;
    MARCOS Pgl AKONG
    MARCOS Pgl.
    Marcos Pgl Akong ditangkap dan sepeda motornya disita olehAparat Kepolisian guna kepentingan penyidikan.e Perbuatan terdakwa 1. Desi Priani Pgl Desi dan terdakwa 2.
    Marcos Pgl Akong dengan Nomor NIK :1310040709880001 ;e 1 (satu) lembar KTP An.
Register : 21-07-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 28-10-2014
Putusan PN MUARO Nomor 67/Pid.Sus/2014/PN Mrj
Tanggal 29 September 2014 — SYAHRIL Pgl SYAHRIL
5412
  • Marcos Pgl Akong turun dari sepeda motor, dan terdakwa1.
    Dharmasraya dengansaksi MARCOS Pgl AKONG (saksi DESI PRIANI Pgl DESI), dimana diHalaman 15 dari 38 Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2014/PN Mrjtengah perjalanan (depan BRI sikabau) saksi MARCOS Pgl AKONG berhentidan menyuruh saksi DESI PRIANI Pgl DESI langsung mengantarkan kepadasaksi, sedangkan saksi MARCOS Pgl AKONG menyusul dari belakang denganmenggunakan sepeda motor milik Terdakwa yang juga menyusulnya daribelakang dan bertemu dengan saksi MARCOS Pgl AKONG di tempat iaberhenti semula, kemudian Terdakwa
    kembali pulang kerumah sedangkansaksi MARCOS Pgl AKONG menyusul saksi DESI PRIANI Pgl DESI kelokasi penangkapan dan akhirnya saksi MARCOS Pgl AKONG juga ikuttertangkap oleh pihak Kepolisian ;Bahwa barang bukti berupa : (satu) paket diduga narkotika Golongan I jenissabusabu dalam stok besar seharga Rp.6.000.000, (enam juta rupiah), (satu)unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah dengan Nomor Polisi BH5434 KY yang dipakai saksi DESI PRIANI Pgl DESI, 1 (satu) unit HP MerkMito warna Merah Hitam
    SAKSI: MARCOS Pgl AKONG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa Saksi kenal dan ada hubungan keluarga dengan Terdakwa, yaitusebagai menantu dari Terdakwa;Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di kantor Polisi;Bahwa Terdakwa memberikan keterangan mengenai masalah narkotika jenissabusabu;Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekira Pukul 16.00 wib bertempatdi Jorong Pasar Sikabau Ken. Sikabau Kec. Pulau Punjung Kab.
Putus : 10-02-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 272 K/PID.SUS/2015
Tanggal 10 Februari 2016 — SURYA WIJAYA pgl. IYAK
11283 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Marcos pgl Akong telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanayang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke1KUHP.