Ditemukan 1 data
69 — 15
Menyatakan terdakwa MARDANI alias PAK MADI bin SAINA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
MARDANI alias PAK MADI bin SAINA
PUTUSANNomor: 152/Pid.B/2011/PN.Sbs.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:Nama : MARDANI alias PAK MADI bin SAINA;Tempat lahir : Kubung (Kecamatan Galing);Umur/Tgl lahir :41 tahun /08 Desember 1970;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Dusun Semunut RT.08 RW.01 Desa Galing KecamatanGaling Kabupaten
alias PAK MADI bin SAINA, terbukti danbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 378 KUHP sesuai Dakwaan Pertama kami ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARDANI alias PAK MADI binSAINA berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar asli tanda terima uang sejumlah Rp.193.500.000,berupa kwitansi dari
alias PAK MADI bin SAINA, pada hari dantanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara bulan Mei sampai denganbulan Juni tahun 2008 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2008,bertempat di Dusun Dadau Desa Tempapan Hulu Kecamatan Galing KabupatenSambas, atau setidaktidaknya dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSambas, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan
Putusan No. 152/Pid.B/2011/PN.Sbs.KEDUA:Bahwa terdakwa MARDANI alias PAK MADI bin SAINA, pada hari dantanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2008, bertempat diDusun Dadau Desa Tempapan Hulu Kecamatan Galing Kabupaten Sambas,atau setidaktidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, dengansengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannyabukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan
alias PAK MADI bin SAINA, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"PENIPUAN;Menjatuhnkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar asli tanda terima uang sejumlah Rp.193.500.000, berupakwitansi dari SYABAS KHAN tertanggal 06