Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2017 — Putus : 12-09-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan PN RUTENG Nomor - 77/PID.B/2017/PN.RTG
Tanggal 12 September 2017 — - MARIA SITI NURBAYA Alias MAMA SITI
8126
  • Menyatakan terdakwa MARIA SITI NURBAYA Alias MAMA SITI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.
    - MARIA SITI NURBAYA Alias MAMA SITI
    PUTUSANNomor : 77/ Pid.B/ 2017/ PN.Ritg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:Nama lengkap : MARIA SITI NURBAYA Alias MAMA SITI;Tempat lahir : Manggarai;Umur /tanggal lahir : 45 Tahun / 5 Agustus 1972;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Popor, Kelurahan Wae Belang, Kecamatan
    Menyatakan terdakwa MARIA SITI NURBAYA Alias MAMA SITI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARIA SITI NURBAYA Alias MAMA SITIdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dari masatahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetapditahan;3.
    tetap pada Tuntutannya begitu pula terdakwa menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa MARIA SITI NURBAYA Alias MAMA SITI pada hari Rabutanggal 31 Mei 2017 sekira pukul 12.30 WITA, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu tertentu dalam bulan Mei 2017, atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu pada tahun 2017, bertempat di sawah milik saksi BENEDIKTUS SIANG yangberalamat di Cobol, Desa
    Sesampainya di sawah tersebut, saksiYULIUS TANIU menegur terdakwa MARIA SITI NURBAYA Alias MAMA SITI denganmengatakan tidak boleh mengerjakan di tanah milik saudara BENI selanjutnyaterdakwa MARIA SITI NURBAYA Alias MAMA SITI mengatakan sambil menunjuksaksi BENEDIKTUS SIANG lae miteng, lae kula hoo, anak bera regina ujud,selanjutnya terdakwa menunjukkan surat kepada saksi YULIUS TANIU danditanggapi saksi YULIUS TANIU dengan mengatakan ini menurut ibu tapi janganmelakukan kegiatan seperti ini di atas
    Menyatakan terdakwa MARIA SITI NURBAYA Alias MAMA SITI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa tersebut diatasdengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.