Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2015 — Putus : 09-11-2015 — Upload : 11-11-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 101/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 9 Nopember 2015 — MARKUS SALU alias MARKUS
479
  • Menyatakan terdakwa MARKUS SALU alias MARKUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.
    MARKUS SALU alias MARKUS
    PUTUSANNomor 101/Pid.B/2015/PN.Ritg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatunkan Putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : MARKUS SALU alias MARKUS ;Tempat lahir : Kefa ;Umur/tanggal lahir : 34 tahun / 10 Juli 1981 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kampung Pau Ngawe, Kelurahan Pau, KecamatanLangke Rembong,
    Berkas perkara atas nama terdakwa MARKUS SALU alias MARKUS dansuratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwadipersidangan ;Setelah memperhatikan dan menilai alat bukti surat yang diajukandipersidangan ;Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakanpada persidangan hari Senin, tanggal 2 Nopember 2015 yang pada pokok mohonsupaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1.
    Menyatakan terdakwa MARKUS SALU alias MARKUS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 351 ayat(1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARKUS SALU alias MARKUSdengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, dengan dikurangkanselama terdakwa ditahan sementara dan dengan perintah terdakwa tetapberada dalam tahanan ;3.
    Barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalahsetiap orang selaku subyek hukum, yaitu sebagai pembawa hak dan kewajibanatau siapa pelaku dari perbuatan pidana yang dilakukan yang dalam perkara iniPenuntut Umum telah mengajukan MARKUS SALU alias MARKUS sebagaiterdakwa dan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tercantumdalam surat dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian unsur barang siapa*telah terpenuhi menurut hukum ;b.
    Menyatakan terdakwa MARKUS SALU alias MARKUS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana*penganiayaanm ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.